slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terapkan Restorative Justice, Kejari Lebak Hentikan Delapan Perkara

Nurabidin by Nurabidin
01-01-2024 18:09:58
in Hukum, Lebak
Terapkan Restorative Justice, Kejari Lebak Hentikan Delapan Perkara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.OD- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerapkan restorative justice (RJ) terhadap delapan perkara  sepanjang tahun 2023.

Penerapan RJ sekaligus menghentikan penututan terhadap delapan perkara itu ke meja hijau Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Baca Juga :

Restorative Justice, Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Narkotika

Jaksa Diminta Jaga Integritas dan Profesionalisme

Mahasiswa Hukum Untirta Diajak Pahami Restorative Justice

Kasus Pelecehan Siswi SMP di Maja, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Kedelapan perkara yaitu :

1.  Rahmat Hidayat yang melanggar Pasal 363 KUHPidana dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif pada tanggal 18 April 2023.

2. Muhidin yang melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 8 Agustus 2023.

3. Dudung Fahrudin melanggar Pasal 480 KUHpidana berhasil dihentikan penuntutannya  23 Agustus 2023

4. Tomi melanggar Pasal 480 KUHpidana dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 23 Agustus 2023.

5. Rommy melanggar Pasal 378 atau
5 pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berhasil dihentikan penuntutan 31 Oktober 2023.

6. Perkara atas nama : Firmansyah melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 31 Oktober 2023.

7. Dede Supriatna dihentikan penuntutannya
berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 7 November 2023 dengan cara rehabilitasi di Balai Rehabiltasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten.

8. Ajiji melanggar Pasal 362 KUHP berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

“Ya, delapan perkara kita ajukan untuk RJ ke Kajti Banten dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari, Senin 1 Januari 2024.

Menurut mantan Kabag TU Kejati Jabar ini, tidak semua perkara pidana harus dibawa ke ranah pengadilan. Namun begitu, penyelesaian perkara dengan cara RJ bisa dilakukan jika memenuhi beberapa persyaratan yaitu tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

“Ya, perkara pidana tak semuanya harus diselesaikan di Pengadilan. Saat ini, perkara pidana juga dapat diselesaikan di tingkat penuntutan atau di kejaksaan. Mekanisme RJ tersebut bisa diterapkan untuk mendamaikan persoalan pidana di kejaksaan,” katanya.

Penghentian perkara melalui mekanisme RJ  diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan. Meski demikian, kata dia, perlu ditekankan bahwa tidak semua perkara pidana dengan kerugian yang kecil dapat dihentikan.

“Tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tidak bisa dilakukan restorarive justice,” katanya.

Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi M Nur menambahkan, pada 20 Juni 2023 Kejari Lebak melaunching Rumah RJ dan Posko Keadilan masyarakat adat dan kasepuhan dan pembukaan posko Jaga Desa yang diresmikan langsung Kejati Banten Didik Farkhan di Ciboleger, Kecamatan Leuwidamar.

Rumah RJ untuk masyarakat adat dan kasepuhan ini menjadi yang pertama di Indonesia. Satu-satu nya RJ di komunitas atau hukum suku adat. Dia berharap rumah RJ dan Posko akses keadilan bagi masyarakat hukum adat dan kesepuhan ini nantinya dapat dipergunakan secara makimal dan optimal.

“Tapi, rumah RJ ini dapat juga menjadi tempat bermusyawarah dan bermufakat atau meeting point bagi masyarakat untuk mencari solusi secara bersama atas masalah – masalah yang dihadapi serta masalah hukum yang dialami baik dalam konsep pra RJ
maupun setelah masuk ke ranah APH dalam bingkai konsep RJ,” katanya.

Reporter: Nurabidin
Editor; Aas Arbi

Tags: Kajari LebakKejari LebakLebakRestorarive Justicerestorative justiceRumah Restorative JusticeRumah Restorative Justice Desa Adat
Previous Post

Polres Serang Tangkap Seorang Perempuan  Pengedar Sabu di Dekat Rumah Sakit Budi Asih

Next Post

Pengedar Sabu Ditangkap di Kaligandu Kota Serang, Polisi Temukan Sabu di Boneka

Related Posts

Restorative Justice, Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Narkotika
Hukum

Restorative Justice, Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Narkotika

by Mulyadi
Kamis, 15 Mei 2025 07:56

Petugas Kejari Kabupaten Tangerang melepas rompi tersangka usa melakukan restorative justice kepada Rasjiman, Rabu malam, 14 Mei 2025.

Read moreDetails

Jaksa Diminta Jaga Integritas dan Profesionalisme

Mahasiswa Hukum Untirta Diajak Pahami Restorative Justice

Kasus Pelecehan Siswi SMP di Maja, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah Belum Terbentuk, Dewan Panggil Dinas Pendidikan Banten

Banten Darurat Pelecehan Seksual, DPRD Soroti Keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Gawat, DPRD Banten Sebut Lingkungan Pendidikan di Banten Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kodim 0603/Lebak Siap Amankan Kejari Lebak

Cuan, Warga Bisa Raup Omzet Jutaan Rupiah Dari Perahu Wisata di Bendungan Karian

Libur Panjang, Stasiun Rangkasbitung Dipadati Penumpang Dari Jabodetabek

Next Post
Pengedar Sabu Ditangkap di Kaligandu Kota Serang, Polisi Temukan Sabu di Boneka

Pengedar Sabu Ditangkap di Kaligandu Kota Serang, Polisi Temukan Sabu di Boneka

Ateu Elis Sulastri

Ateu Elis Siap Jalankan Perintah dan Arahan Pimpinan Golkar

Jalur Wisata Masih Ramai di Hari Terakhir Libur Nataru, Ratusan Personel Disiagakan Polres Cilegon

Jalur Wisata Masih Ramai di Hari Terakhir Libur Nataru, Ratusan Personel Disiagakan Polres Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus  Minta Proyek Rp 5 Triliun, Salah Satunya Ketua Kadin Kota Cilegon

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus  Minta Proyek Rp 5 Triliun, Salah Satunya Ketua Kadin Kota Cilegon

by Fahmi
Jumat, 16 Mei 2025 23:20

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID  - Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, Muhammad Salim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg...

Sarjana Penggerak Desa, Pemprov Banten Beri Beasiswa Kuliah untuk Siswa Kurang Mampu

Sarjana Penggerak Desa, Pemprov Banten Beri Beasiswa Kuliah untuk Siswa Kurang Mampu

by Yusuf Permana
Jumat, 16 Mei 2025 18:25

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun ini mengalokasikan anggaran untuk beasiswa kuliah bagi warga kurang mampu di pedesaan. Program yang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak