SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang berencana akan melakukan ujicoba pelayanan dokumen kependudukan berbasis digital melalui aplikasi Serang Tatu di dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kabupaten Serang.
Kedua UPT yang akan dilakukan ujicoba yakni UPT yakni UPT Ciruas dan UPT Kramatwatu.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola mengatakan, pasca penetapan Preda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pelayanan-pelayanan di OPD yang ada di Kabupaten Serang dituntut untuk berbasis digitalisasi.
Untuk itu, pihaknya pada tahun ini akan mulai melakukan ujicoba penggunaan aplikasi untuk layanan kependudukan berbasis digital di dua UPT yang ada di Kabupaten Serang.
“Serang Tatu sudah dirapatkan akan diujicobakan di dua UPT yaitu Ciruas dan Kramatwatu. Di Serang Tatu masyarakat masuk ambil menu kependudukan, nanti di menu itu ada dua pilihan untuk dua UPT itu,” katanya, Selasa 2 Januari 2024.
Pelaksanaan uji coba sendiri baru akan dilakukan di dua OPD lantaran Disdukcapil Kabupaten Serang terkendala dengan jumlah operator aplikasi yang sedikit.
“Jadi mohon maaf baru diujicobakan di dua itu dulu, karena SDM kami ini masih sangat kurang. Karena mereka melayani offline dan online untuk admin aplikasi dan berjaga di loket pelayanan,” jelasnya.
Nantinya ada sebanyak 5 jenis layanan dokumen kependudukan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi tersebut yaitu pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, pindah datang, cetak KTP el dan akta kematian.
“Itu yang akan kita buka pelayanannya. Bisa pembuatan untuk kartu keluarga karena hilang atau rusak atau karena pindah. Untuk cetak KTP el akan disediakan namun terbatas, karena quotanya ini disesuaikan dengan quota dari pusat. Nanti akan kita ujicoba dulu untuk 5 itu,” tegasnya.
Nantinya, para pembuat dokumen kependudukan tersebut akan menerima dokumennya paling lambat tiga hari setelah pelaksanaan pendaftaran.
“Kalau untuk aplikasi kita ada standar pelayanan mulai dari satu hingga tiga hari dengan catatan dokumen itu lengkap tidak ada masalah, kemudian jaringan itu lancar. Kalau ada permasalahan jaringan bisa lebih dari 3 hari, tapi nanti ada pemberitahuan,” tegasnya.
Nantinya, pelaksanaan ujicoba akan dilakukan selama satu bulan lamanya dan akan dilakukan evaluasi pasca pelaksanaan ujicoba.
“Ujicoba, idealnya selama stau bulan, tapi akan kita pastikan lagi supaya orang yang menjadi operator tidak terganggu,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan adanya Perda SPBE, akan ada penambahan SDM untuk mengisi posisi operator aplikasi. Hal itu agar pelaksanaan pelayanan dapat berjalan maksimal dan tidak terganggu. Setidaknya dibutuhkan minimal satu orang operator di masing-masing UPT pelayanan.
“Harusnya, setelah keluarnya perda SPBE, dinas pelayanan harus disiapkan orang khusus untuk mengelola IT, yang paham itu karena layanan akan berbasis IT harus ada orang yang paham itu di sini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani.
Editor: Agung S Pambudi











