SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran aturan kampanye Pemilu 2034.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye itu yakni penggunaan stiker salah satu pasangan calon presiden (capres) pada mobil guru dan kendaraan penjemputan siswa di sebuah sekolah swasta di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Wah wah wah.. Terima kasih infonya… Ini perlu kami dalami,” ujar Badrul saat dikonfirmai tentang kendaraan penjemputan yang berstiker capres sekolah di Tangsel, Rabu 3 Januari 2023.
Badrul mengatakan, berdasarkan aturan, segala jenis alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di lingkungan fasilitas pendidikan.
“Pedoman dasarnya adalah dilarang kampanye di fasilitas pendidikan,” ucapnya.
Pihaknya pun akan mendalami kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ini dan bahkan akan memanggil pihak terkait yaitu pihak sekolah dan tim capres yang bersangkutan.
“Kalau hasil penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran maka semua pihak yang terkait akan kita mintakan keterangannya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial terdapat stiker pasangan AMIN yang menempel pada mobil guru dan kendaraan penjemput siswa disebuah sekolah swasta di Tangsel.
Hal itu terungkap dalam unggahan aplikasi X @never_alonely pada 29 Desember 2023 lalu.
“Semua mobil guru dan jemputan sekolah ICM (Insan Cendikia Madani) Ciater Tangerang Selatan ditempeli stiker bergambar Paslon Nomor 01,” tulis akun @never_alonely dikutip RADARBANTEN.CO.ID.
Dalam video berdurasi 27 detik tersebut nampak belasan kendaraan roda empat yang ditempeli stiker pasangan AMIN terparkir rapih berjajar.
Video tersebut menuai banyak reaksi negatif netizen. Video tersebut kini sudah disaksikan sebanyak 6 ribu kali dan disukai sebanyak 642 kali.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











