slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Korupsi di Cucu Perusahaan PT Telkom Senilai Rp 20 Miliar, Dirut PT Serena Cipta Dituntut 11,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
05-01-2024 21:40:17
in Berita Utama, Hukum

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan 90 unit mobil pintar atau mobile smart tansportation di cucu perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat 5 Januari 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Serena Cipta (SC) Victor H Makelew dituntut pidana penjara selama 11,5 tahun oleh JPU Kejari Tangerang Selatan (Tangsel).

Victor dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 90 unit mobil pintar atau mobile smart tansportation di cucu perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2017.

Baca Juga :

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Perbuatan Victor tersebut menurut JPU telah menyebabkan kerugian negara Rp 20 miliar lebih. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Victor H Makelew berupa pidana penjara 11 tahun dan enam bulan,” ujar JPU Kejari Tangsel, Satrio Aji Wibowo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat 5 Januari 2024.

Victor juga dituntut membayar denda Rp 500 juta sub sider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17 miliar. Jika yang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara lima tahun dan enam bulan,” ujar Satrio dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Satrio menjelaskan, tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut didasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 20 miliar lebih. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” katanya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa bersama mantan Vice President Sales PT SCC Binsar Pardede telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Satrio.

Sementara, terdakwa lain yakni Binsar Pardede dituntut lebih ringan oleh JPU. Binsar dituntut pidana selama lima tahun, denda Rp 500 juta sub sider tiga bulan dan uang pengganti atau kerugian negara Rp 903 juta.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar maka jaksa akan melakukan penyitaan aset milik terdakwa Binsar. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” ungkap Satrio.

Tuntutan ringan terhadap Binsar tersebut dikarenakan sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta. Pengembalian kerugian negara itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. “Menyatakan uang Rp 500 juta diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti,” ujarnya.

Dijelaskan Satrio dalam surat tuntutannya, kedua terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam pengadaan perangkat Smart Transportasion antara PT SCC dan PT Telkom Aditama Prima. Nilai pekerjaan fixed tersebut mencapai Rp16,1 miliar.

Jumlah itu belum termasuk PPN 10 persen, dengan scope of work Grand Xenia R MT std sebanyak 50 unit, Sigra R MT sebanyak 40 unit, handphone Lenovo atau Huawei sebanyak 90 unit dan Laptop Lenovo sebanyak 90 unit.

“Terdakwa Victor H Makelew bersama dengan terdakwa Binsar Pardede telah merugikan kerugian keuangan negara PT SCC selaku cucu PT Telkom,” kata Satrio.

Satrio mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada Maret 2017 lalu. Ketika itu terdakwa Victor H Makelew melakukan komunikasi dengan Mangapul Pangaribuan tentang adanya pekerjaan maintenance BTS membutuhkan peralatan yang akan dikerjakan oleh PT Serena Cipta.

“Saksi Mangapul Pangaribuan kemudian menanyakan syarat-syarat dan legalitas, proyeknya dapat dari mana dan lain sebagainya,” katanya.

Untuk memudahkan proyek tersebut, Mangapul kata Satrio membuat grup WhatsApp, dengan beranggotakan kedua terdakwa, Ari Rahman (tim), Dedy Manager Solution PT Telkom, Galuh, Arif (Tim Solution PT Telkom), Rupmayadi Senior Account PT Telkom, Kunce Nasution Manager DBS, Mahmudin Asman Biding, Fadli Tim PT SCC.

“Dalam grup didiskusikan mengenai legalitas dokumen, ruang lingkup, pemberi pekerjaan, model bisnis, anak perusahaan yang memiliki kapasitas,” ungkapnya.

Satrio menerangkan, dalam pembicaraan di grup itu diketahui dokumen yang diberikan Victor H Makelew yaitu dokumen PT Telkom Aditama Prima (PT TAP). Kemudian, saksi Mangapul meminta Purchase order (PO) kepada Victor H Makalew terkait PO yang dia terima atas pekerjaan maintenance BTS tersebut.

“Tetapi dokumen PO tersebut tidak pernah diserahkan oleh terdakwa Victor H Makelew, dan justru mengirimkan dokumen yang berbeda, yaitu Master Purchase Agreement antara PT. Huawei Tech Invesment dan PT Huawei Services dengan PT Serena Cipta,” ujar Satrio.

Satrio menyatakan pada akhirnya, proyek tersebut akhirnya gagal dilaksakan, karena dianggap tidak memenuhi aspek legalitas dan assessment, dan grup WhatsApp tersebut dibubarkan.

“Walaupun saksi Binsar Pardede mengetahui proyek PT TAP telah dicancel karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh tim, Mangapul Pangaribuan sebagai perwakilan dari PT Telkom tetap menginisiasi Proyek PT TAP tersebut bersama dengan terdakwa Victor H Makelew dan disepakati solusi berupa Project Smart Transportation SC,” kata Setrio.

Satrio mengatakan, terkait dengan pekerjaan Smart Transportation SC tersebut terdakwa Binsar Pardede meminta terdakwa Victor H Makelew untuk mencari perusahaan mitra, sebagai pelaksana. Perusahaan mitra itu nantinya, bisa dikontrol oleh terdakwa Victor H Makelew.

“Terdakwa Victor H Makelew memiliki perusahaan lain yang bisa menjadi mitra yaitu PT Telkom Aditama Prima yang direkturnya adalah adik kandung terdakwa Victor H Makelew bernama Lukas Makalew, dan pada waktu itu Binsar setuju,” ungkap Satrio.

Satrio menambahkan, dalam proyek tersebut, terdakwa Victor H Makelew memberikan fee lima persen dari anggaran setelah pencairan untuk terdakwa Binsar Pardede. Pemberian fee tersebut dianggap sebagai kesepakatan antara kedua terdakwa.

“Selanjutnya dibuatkan perjanjian penyediaan Layanan Cloud System Unit dan Smart Vehicle antara PT SC dengan PT SCC pada tanggal 24 Mei 2017 yang ditandatangani oleh saksi Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT SCC dan terdakwa Victor H Makelew dengan harga total Fixed Price sebesar Rp19,2 miliar belum termasuk PPN 10 persen,” tutur Satrio.

Setelah adanya perjanjian tersebut, namun nyatanya tidak ada barangnya dari proyek tersebut. Hal itu dikarenakan PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima dan serah terima barang/pekerjaan.

Meski tidak ada fisik barang tersebut, namun terdapat dokumen-dokumen yang digunakan untuk pencairan uang dari PT SCC kepada PT TAP.

Usai pembacaan surat tuntutan tersebut, terdakwa kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan dalam sidang yang digelar pada pekan depan. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: BUMNcucu perusahaan BUMNDirut PT Serena Cipta Victor H MakelewJPU Kejari Tangselkasus korupsiKejari Tangselkorupsi di BUMNkorupsi PT Sigma Cipta Carakakorupsi PT Telkommobile smart tansportationpengadaan 90 unit mobil pintarPengadilan Tipikor SerangPT SCPT SCCPT Serena CiptaPT Sigma Cipta CarakaPT TelkomVice President Sales PT SCC Binsar Pardede
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Survei LSI di Jawa Timur, Berikut Hasilnya

Next Post

Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN Tahun 2024, Honorer Tenaga Teknis Pandeglang Sampaikan Hal Ini

Related Posts

Hukum

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

by Fahmi
Selasa, 26 Mei 2026 08:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim kuasa hukum Aja Suharja selaku mantan Direktur PT LKM Berkah Pandeglang dan Rinadi selaku operasional PT...

Read moreDetails

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Next Post

Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN Tahun 2024, Honorer Tenaga Teknis Pandeglang Sampaikan Hal Ini

Bantuan Keuangan 2024 untuk Kabupaten Pandeglang, Sekda Mengaku Belum Tahu

TKD Mantapkan Strategi Pemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

Sabtu, 30 Mei 2026 13:48
Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Sabtu, 30 Mei 2026 13:28
Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Sabtu, 30 Mei 2026 13:14
Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pandeglang, Dimyati Natakusumah Tekankan Pelestarian Ngadu Bedug

Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pandeglang, Dimyati Natakusumah Tekankan Pelestarian Ngadu Bedug

Sabtu, 30 Mei 2026 12:45
Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Sabtu, 30 Mei 2026 12:17
Ahmad Nuri dan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin usai menerima penghargaan dari Kemendikdasmen RI

Dindikbud Kota Serang Lestarikan Bahasa Jawa Serang di Tengah Arus Modernisasi

Sabtu, 30 Mei 2026 11:02
20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

Sabtu, 30 Mei 2026 13:48
Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Sabtu, 30 Mei 2026 13:28
Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Sabtu, 30 Mei 2026 13:14
Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pandeglang, Dimyati Natakusumah Tekankan Pelestarian Ngadu Bedug

Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pandeglang, Dimyati Natakusumah Tekankan Pelestarian Ngadu Bedug

Sabtu, 30 Mei 2026 12:45
Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Sabtu, 30 Mei 2026 12:17
Ahmad Nuri dan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin usai menerima penghargaan dari Kemendikdasmen RI

Dindikbud Kota Serang Lestarikan Bahasa Jawa Serang di Tengah Arus Modernisasi

Sabtu, 30 Mei 2026 11:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

by Moch. Madani Prasetia
Sabtu, 30 Mei 2026 13:48

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, membuka Gebrag Ngadu Bedug 2026 di Alun-Alun Pandeglang dengan memukul bedug.

Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 13:28

Deira Ananda Fitriyanda, berfoto bersama Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, di Stadion Badak Pandeglang, Sabtu, 30 Mei 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak