SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, didesak untuk menertibkan hingga menutup Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) liar yang membuka loket pembelian tiket di Kawasan Kota Serang Baru (KSB).
Sebab, saat Pj Walikota Serang bersama Komisi V DPR RI, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI berkunjung ke Terminal Tipe A Pakupatan, Kota Serang, mereka masih menemukan agen bus DAMRI liar yang membuka loket di KSB atau di luar kawasan Terminal Pakupatan. Padahal, pembukaan loket di luar kawasan terminal dinilai melanggar aturan.
DAMRI juga merupakan perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus menjadi contoh.
“Saya tegaskan. Mulai besok, harus ada di Terminal Pakupatan, tidak ada penolakan, kalau sampai ada penolakan, saya akan berkirim surat ke Presiden langsung,” ujar Yedi, Rabu, 20 Maret 2024.
Yedi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pelaksanaan pengangkutan harus sesuai dengan peraturan terkait menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal.
“Itu secara aturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang mendirikan terminal bayangan atau liar, dan ini tugas dari Pemkot Serang untuk menertibkan,” katanya.
Yedi juga menyerahkan kepada Komisi V DPR RI untuk memanggil Direktur Utama (Dirut) DAMRI terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anak perusahaan cabang di daerah, khususnya Kota Serang.
Pasalnya, mereka dengan sengaja telah membuka loket pembelian tiket serta menaikkan dan menurunkan penumpang bukan di area terminal resmi, melainkan di terminal liar yang ada di kawasan KSB, Kecamatan Cipocok Jaya.
“Urusan Dirut nanti dari Komisi V DPR RI yang memanggil. Terminal Pakupatan, Kota Serang, ini diresmikan oleh Presiden pada 8 Januari 2024 lalu. Harus menghargai, apalagi DAMRI di bawah BUMN harus taat. Saya selaku penanggung jawab di Pemkot Serang harus menertibkan ini,” tegasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono