SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, mengajukan banding atas vonis terhadap Sugiman.
Terdakwa kasus korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon pada tahun 2021 senilai Rp 48 miliar itu sebelumnya divonis tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu 3 April 2024 lalu,
Selain tiga tahun penjara, Sugiman oleh majelis hakim yang diketuai, Mochamad Arief Adikusumo juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta subsider dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar subsider satu tahun.
Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, pengusaha berbadan gempal itu dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 4,6 miliar subsider dua tahun penjara.
“Kami sudah mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa 16 April 2024.
Achmad mengungkapkan, sikap banding tersebut bukan diambil atas pertimbangan vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan. Akan tetapi karena Sugiman menyatakan pikir-pikir atas putusan.
“Terdakwa menyatakan pikir (alasan banding). Jika tidak banding maka tahanan yang bersangkutan akan habis dan dia bisa keluar dari tahanan,” ungkapnya.
Sugiman dan Direktur Utama PT Arkindo, Tb Abubakar Rasyid (vonis 17 bukan dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan) dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider. Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.
“Untuk terdakwa Tb Abubakar Rasyid kami tidak mengajukan banding, dia sudah menyatakan menerima putusan,” kata pria yang akrab disapa Amet ini.
Berdasarkan uraian vonis yang dibacakan, kasus korupsi yang terjadi di BUMD milik Pemkot Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) ini berawal pada 30 Desember 2020 lalu. Ketika itu, PT PCM mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.
Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Walikota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi. Anggaran proyek tersebut awalnya mencapai Rp 49,3 miliar. Namun, jumlah anggaran yang dialokasikan Rp 49 miliar lebih itu berkurang menjadi 48,4 miliaran.
Hal tersebut terungkap dari dokumen kontrak tertanggal 20 Januari 2021 dengan Nomor: 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021.
Dokumen kontrak itu ditandatangani oleh Arief Rivai Madawi dan Abu Bakar Rasyid. “Yang ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM,” ucap Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arief Adikusumo.
Arief mengungkapkan, proyek tersebut berdasarkan surat perintah mulai kerja dikerjakan selama 365 kalender. Namun nyatanya proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai saat ini.
“Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan,” katanya.
Proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri tidak memberikan izin sehingga proyek itu tidak terlaksana.
Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.
“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











