slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Korupsi Dana BSM Rp 234 Juta, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
05-01-2024 21:05:48
in Berita Utama

Dua tersangka ketika dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Pandeglang/sumber: Dok. Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun bagi mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, Engkos Kosasih.

Engkos Kosasih dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp 234 juta pada tahun 2013-2014.

Baca Juga :

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

Camat Mekarjaya Monitoring Pembangunan Betonisasi Jalan Poros Desa

Menurut Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit mengungkapkan, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Engkos Kosasih terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait BSM pada periode 2013-2014.

“Engkos Kosasih dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan. Dia dinyatakan secara meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan siswa miskin,” ungkapnya, Jumat 5 Agustus 2024.

Selain Engkos Kosasih, Aip Saripudin juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Iya, Aip Saripudin divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 1 bulan,” ucapnya.

Menurutnya, faktor yang memberatkan Engkos Kosasih dan Aip Saripudin adalah ketidakpatuhan terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun demikian, ada faktor meringankan yang diakui, yakni niat baik Engkos Kosasih untuk memulihkan uang negara dengan menyerahkan total Rp 234 juta hasil korupsi kepada Kejaksaan Pandeglang.

“Ia telah menitipkan jumlah uang sebesar Rp 234 juta, hasil dari praktik korupsi, kepada Kejaksaan sebagai upaya pemulihan uang negara,” jelasnya.

Wildani Hapit menyatakan bahwa putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Awalnya, jaksa menuntut Engkos dengan hukuman 1,5 tahun penjara, sementara terdakwa Aip dituntut 2 tahun penjara.

Dalam perkara ini, kedua tersangka yang ditahan adalah Engkos Kosasih, mantan Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang, dan Aip, anggota Komite sekolah. Mereka dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk siswa SMA Negeri 3 Pandeglang pada tahun 2013 dan 2014, senilai Rp 234 juta.

Bantuan ini seharusnya diberikan kepada siswa dengan rentang nilai mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, namun terdakwa tidak sepenuhnya menyalurkannya kepada siswa yang berhak.

Aip, sebagai anggota komite yang bertugas dalam penyaluran bantuan, melakukan penarikan uang dari bank sesuai perintah yang diberikan oleh Engkos.

Program BSM ini ditujukan untuk bantuan kepada siswa miskin di Kabupaten Pandeglang, namun dana tersebut tidak tersalurkan sepenuhnya kepada yang berhak.

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak

Tags: Bantenbantuan siswa miskinDivonis penjaraEngkos Kosasihhukuman penjarakabupaten pandeglangKejari PandeglangKepala SMAN 3 PandeglangKorupsitindak pidana korupsiTipikoruang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tahun Ini, PPID Kabupaten Tangerang Bakal Pertahankan Predikat Informatif Tingkat Provinsi Banten

Next Post

Survei LSI di Jawa Timur, Berikut Hasilnya

Related Posts

Bisnis

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

by Nurandi
Rabu, 3 Juni 2026 18:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aplikasi transportasi online dan ekosistem digital karya anak bangsa, JAM Street, terus memperkuat eksistensinya di Provinsi Banten....

Read moreDetails

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

Camat Mekarjaya Monitoring Pembangunan Betonisasi Jalan Poros Desa

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

SPPG Karya Bakti di Pandeglang Tebar Kebahagiaan Lewat Kurban Kerbau 300 Kg

Gunakan Kaos Bergambar SBY dan AHY, 200 Kader Demokrat Bersih-bersih Terminal Kadubanen

Ketua DPC Demokrat Pandeglang Ajak Masyarakat Bersihkan Area Terminal Kadubanen

BGN Kurangi Distribusi MBG dan Hentikan Sistem Bundling

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Pandeglang Berbobot 975 Kilogram

Next Post

Survei LSI di Jawa Timur, Berikut Hasilnya

Kasus Korupsi di Cucu Perusahaan PT Telkom Senilai Rp 20 Miliar, Dirut PT Serena Cipta Dituntut 11,5 Tahun Penjara

Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN Tahun 2024, Honorer Tenaga Teknis Pandeglang Sampaikan Hal Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Program MBG Kota Serang

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

Kamis, 4 Juni 2026 11:14
Korupsi Pdam Lebak

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Kamis, 4 Juni 2026 10:38
Pencopotan Kepala BGN

Perbaikan Program MBG, Fraksi Gerindra Apresiasi Prabowo Ganti Kepala BGN

Kamis, 4 Juni 2026 09:40
Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 08:24
Sindikat Pencurian Kabel

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Kamis, 4 Juni 2026 08:03
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kejatuhan Dirayakan

Kamis, 4 Juni 2026 07:53
Program MBG Kota Serang

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

Kamis, 4 Juni 2026 11:14
Korupsi Pdam Lebak

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Kamis, 4 Juni 2026 10:38
Pencopotan Kepala BGN

Perbaikan Program MBG, Fraksi Gerindra Apresiasi Prabowo Ganti Kepala BGN

Kamis, 4 Juni 2026 09:40
Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 08:24
Sindikat Pencurian Kabel

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Kamis, 4 Juni 2026 08:03
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kejatuhan Dirayakan

Kamis, 4 Juni 2026 07:53

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program MBG Kota Serang

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 4 Juni 2026 11:14

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Sebanyak 8.727 sasaran di Kota Serang tercatat menolak menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program pemerintah pusat....

Korupsi Pdam Lebak

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 10:38

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kuasa Hukum Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo, Deolipa Yumara buka suara terkait vonis...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak