PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun bagi mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, Engkos Kosasih.
Engkos Kosasih dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp 234 juta pada tahun 2013-2014.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit mengungkapkan, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Engkos Kosasih terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait BSM pada periode 2013-2014.
“Engkos Kosasih dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan. Dia dinyatakan secara meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan siswa miskin,” ungkapnya, Jumat 5 Agustus 2024.
Selain Engkos Kosasih, Aip Saripudin juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Iya, Aip Saripudin divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 1 bulan,” ucapnya.
Menurutnya, faktor yang memberatkan Engkos Kosasih dan Aip Saripudin adalah ketidakpatuhan terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun demikian, ada faktor meringankan yang diakui, yakni niat baik Engkos Kosasih untuk memulihkan uang negara dengan menyerahkan total Rp 234 juta hasil korupsi kepada Kejaksaan Pandeglang.
“Ia telah menitipkan jumlah uang sebesar Rp 234 juta, hasil dari praktik korupsi, kepada Kejaksaan sebagai upaya pemulihan uang negara,” jelasnya.
Wildani Hapit menyatakan bahwa putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Awalnya, jaksa menuntut Engkos dengan hukuman 1,5 tahun penjara, sementara terdakwa Aip dituntut 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini, kedua tersangka yang ditahan adalah Engkos Kosasih, mantan Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang, dan Aip, anggota Komite sekolah. Mereka dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk siswa SMA Negeri 3 Pandeglang pada tahun 2013 dan 2014, senilai Rp 234 juta.
Bantuan ini seharusnya diberikan kepada siswa dengan rentang nilai mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, namun terdakwa tidak sepenuhnya menyalurkannya kepada siswa yang berhak.
Aip, sebagai anggota komite yang bertugas dalam penyaluran bantuan, melakukan penarikan uang dari bank sesuai perintah yang diberikan oleh Engkos.
Program BSM ini ditujukan untuk bantuan kepada siswa miskin di Kabupaten Pandeglang, namun dana tersebut tidak tersalurkan sepenuhnya kepada yang berhak.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak











