slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Korupsi Dana BSM Rp 234 Juta, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
05-01-2024 21:05:48
in Berita Utama

Dua tersangka ketika dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Pandeglang/sumber: Dok. Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun bagi mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, Engkos Kosasih.

Engkos Kosasih dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp 234 juta pada tahun 2013-2014.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit mengungkapkan, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Engkos Kosasih terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait BSM pada periode 2013-2014.

“Engkos Kosasih dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan. Dia dinyatakan secara meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan siswa miskin,” ungkapnya, Jumat 5 Agustus 2024.

Baca Juga :

686 Hektare Lahan Sawah di Pandeglang Kekeringan

Mahasiswa 13 Negara Kunjungi Bukit Sinyonya Pandeglang

Kejari Pandeglang Lelang Lima Kendaraan Barang Rampasan Negara

Bencana Kekeringan di Pandeglang Meluas Sampai 7 Kecamatan

Selain Engkos Kosasih, Aip Saripudin juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Iya, Aip Saripudin divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 1 bulan,” ucapnya.

Menurutnya, faktor yang memberatkan Engkos Kosasih dan Aip Saripudin adalah ketidakpatuhan terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun demikian, ada faktor meringankan yang diakui, yakni niat baik Engkos Kosasih untuk memulihkan uang negara dengan menyerahkan total Rp 234 juta hasil korupsi kepada Kejaksaan Pandeglang.

“Ia telah menitipkan jumlah uang sebesar Rp 234 juta, hasil dari praktik korupsi, kepada Kejaksaan sebagai upaya pemulihan uang negara,” jelasnya.

Wildani Hapit menyatakan bahwa putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Awalnya, jaksa menuntut Engkos dengan hukuman 1,5 tahun penjara, sementara terdakwa Aip dituntut 2 tahun penjara.

Dalam perkara ini, kedua tersangka yang ditahan adalah Engkos Kosasih, mantan Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang, dan Aip, anggota Komite sekolah. Mereka dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk siswa SMA Negeri 3 Pandeglang pada tahun 2013 dan 2014, senilai Rp 234 juta.

Bantuan ini seharusnya diberikan kepada siswa dengan rentang nilai mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, namun terdakwa tidak sepenuhnya menyalurkannya kepada siswa yang berhak.

Aip, sebagai anggota komite yang bertugas dalam penyaluran bantuan, melakukan penarikan uang dari bank sesuai perintah yang diberikan oleh Engkos.

Program BSM ini ditujukan untuk bantuan kepada siswa miskin di Kabupaten Pandeglang, namun dana tersebut tidak tersalurkan sepenuhnya kepada yang berhak.

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak

Tags: Bantenbantuan siswa miskinDivonis penjaraEngkos Kosasihhukuman penjarakabupaten pandeglangKejari PandeglangKepala SMAN 3 PandeglangKorupsitindak pidana korupsiTipikoruang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tahun Ini, PPID Kabupaten Tangerang Bakal Pertahankan Predikat Informatif Tingkat Provinsi Banten

Next Post

Survei LSI di Jawa Timur, Berikut Hasilnya

Related Posts

686 Hektare Lahan Sawah di Pandeglang Kekeringan
Pandeglang

686 Hektare Lahan Sawah di Pandeglang Kekeringan

by Purnama Irawan
Rabu, 22 Juli 2026 11:51

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapang) Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 686 hektare lahan sawah di Kabupaten Pandeglang...

Read moreDetails

Mahasiswa 13 Negara Kunjungi Bukit Sinyonya Pandeglang

Kejari Pandeglang Lelang Lima Kendaraan Barang Rampasan Negara

Bencana Kekeringan di Pandeglang Meluas Sampai 7 Kecamatan

Pernyataannya Dianggap Merendahkan Martabat Wartawan, PWI Kecam Hotman Paris

Peran Orang Tua Jadi Kunci Awasi Perkembangan Anak, Desy Yusandi: Jangan Serahkan Semua ke Sekolah

Sungai Cisadane Menghitam, Gubernur Banten Minta Industri Pencemar Ditindak Tegas

Kemenkum Banten: Sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Talas Beneng Pandeglang Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis Pertama di Indonesia

Angka Pengangguran Tinggi, Pengamat : Jangan Jadikan Kampus Kambing Hitam

Next Post

Survei LSI di Jawa Timur, Berikut Hasilnya

Kasus Korupsi di Cucu Perusahaan PT Telkom Senilai Rp 20 Miliar, Dirut PT Serena Cipta Dituntut 11,5 Tahun Penjara

Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN Tahun 2024, Honorer Tenaga Teknis Pandeglang Sampaikan Hal Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026 17:55
DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

Kamis, 23 Juli 2026 17:49
Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Kamis, 23 Juli 2026 16:37
Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Kamis, 23 Juli 2026 16:32
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11
DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026 17:55
DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

Kamis, 23 Juli 2026 17:49
Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Kamis, 23 Juli 2026 16:37
Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Kamis, 23 Juli 2026 16:32
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

by Mulyadi
Kamis, 23 Juli 2026 17:55

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang terkait penanganan banjir di sejumlah perumahan di Kecamatan Sukamulya...

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

by Yusuf Permana
Kamis, 23 Juli 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID —Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak