SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah sakit (RS) milik Pemprov Banten yakni RSUD Banten dan RSUD Malingping tak lagi melayani pasien yang membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM). Namun, masyarakat Banten tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan itu akan didaftarkan kepesertaannya saat ingin berobat ke dua RS milik Pemprov Banten tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti. “Ketika datang untuk berobat ke RSUD Banten atau RSUD Malingping, langsung didaftarkan kepesertaan BPJS yang iuran bulanan ditanggung oleh Pemprov Banten, dimana saat itu juga kepesertaan dapat langsung dipergunakan,” tegas Ati, Minggu, 7 Januari 2024.
Hanya saja, lanjut Ati, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan. Persyaratan pasien sakit tidak mampu yakni masyarakat Banten yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP maupun KK serta tetap membawa SKTM.
Ia juga menerangkan, ada beberapa dasar hukum yang menjadi latar belakang Pemprov Banten menerapkan kebijakan tersebut. Pertama, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN Pasal 4 huruf (g) dan Pasal 19 yang berbunyi jaminan kesehatan bersifat wajib dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat serta pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Kedua, lanjut Ati, UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 411 yang menyatakan bahwa pendanaan upaya kesehatan perseorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan. Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat wajib bagi seluruh penduduk. “Maka sejak saat diberlakukannya undang-undang tersebut, penyelenggaraan program jaminan kesehatan wajib diselenggarakan oleh badan yang menyelenggarakan program aminan sosial, yaitu BPJS,” terangnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga menjadi dasar hukum. Pada Pasal 1 disebutkan jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Kemudian pada Pasal 2 dan Pasal 6 disebutkan setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program JKN dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan.
Peserta jaminan kesehatan meliputi PBI Jaminan Kesehatan dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan yang terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) dan anggota keluarganya.
Dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN, cakupan penduduk yang menjadi peserta JKN mencapai minimal 98 persen pada tahun 2024. “Ada juga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN,” papar Ati.
Ia menyebutkan, pada instruksi kedua, point 3, huruf (i) disebutkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kesehatan nasional dan huruf (j) memastikan Gubernur mengalokasikan anggaran untuk kontribusi iuran penerima bantuan iuran jaminan daerah sesuai kapasitas fiskal daerah. “Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemprov Banten memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran tersebut sesuai kapasitas fiskal daerah,” tegasnya.
Kata dia, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 juga menyebutkan, dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), pemerintah daerah wajib melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN guna terselenggaranya jaminan kesehatan. “Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya-red) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN,” ujarnya.
Ati mengatakan, saat ini capaian UHC Provinsi Banten sebesar 96,73 persen. Maka Pemprov Banten sudah mendapatkan previllege yakni peserta yang didaftarkan menjadi PBI Pemprov Banten, di kedua RS milik Pemprov Banten, kepesertaan BPJS-nya dapat langsung diaktifkan untuk digunakan sebagai jaminan untuk berobat. “Oleh karenanya, kami memberlakukan kebijakan tersebut. Yakni masyarakat tidak mampu yang tidak memiliki BPJS dan mau berobat ke rumah sakit milik Provinsi Banten, ketika datang untuk berobat ke RSUD Banten atau RSUD Malingping, langsung didaftarkan kepesertaan BPJS yang iuran bulanan ditanggung oleh Pemprov Banten,” tegas Ati.
Editor : Merwanda











