PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Polsek Labuan dituding melakukan kriminalisasi terhadap Yadi Cahyadi, narasumber berita salah satu media lokal di Banten.
Yadi dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik usai menjadi narasumber berita yang berjudul “Sejumlah Pegawai TPI Labuan Mundur, Diduga Akibat Tidak Menerima Gaji Beberapa Bulan”.
Yadi Cahyadi dilaporkan oleh manajer TPI Labuan Eman Saepul Rohman atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan itu berdasarkan berita pada koran harian Satelitnews.
Laporan itu tertuang dalam surat panggilan Nomor B/01/I/2024/Sek.Lbn tertanggal 03 Januari 2024. Surat undangan itu meminta klarifikasi Yadi dalam rangka penyelidikan.
Namun, tindak kepolisian itu dinilai sejumlah wartawan di Pandeglang sebagai upaya kriminalisasi terhadap Yadi.
Ketua Pokja Wartawan (Porwan) Pandeglang Tubagus Agus Jamaluddin mengatakan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, narasumber merupakan bagian dari produk jurnalistik selama apa yang disampaikan tersebut faktual. Sehingga, tindakan kepolisian itu dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap narasumber.
Dia pun mengancam menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pandeglang, Selasa 9 Januari 2024. Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap penyidik yang dinilai tidak kompeten.
“Kita aksi Selasa nanti, supaya para polisi itu paham atas apa yang merek lakukan. Supaya ke depan, mereka tidak asal menindak. Jangan sampai hukum ini dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang,” ungkapnya, Sabtu, 6 Januari 2024.
Agus meminta pejabat Polres Pandeglang umengevaluasi kinerja penyidik Polsek Labuan yang dianggap kurang memahami aturan. Hal ini agar mencegah insiden serupa.
“Evaluasi saja, tempatkan orang yang berkompeten, yang faham dan mengerti aturan. Jangan dijadikan hukum dan pasal sebagai alat menakuti. Bedakan antara produk jurnalistik dengan pidana murni,” katanya.
Koordinator Wilayah (Korwil) IJTI Pandeglang Dendi Sudrajat menyarankan agar penyidik memiliki pemahaman mendalam tentang hukum, sehingga masalah serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
“Polres harus melakukan evaluasi besar-besaran, karena tidak menutup kemungkinan para penyidik yang lain juga enggak faham dan mengerti mengenai produk jurnalistik dan aturan hukum yang mengikatnya,” pungkasnya.
Editor : Merwanda