SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belanja pegawai Pemprov Banten pada APBD Banten Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai 20,01 persen. Sedangkan, struktur Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri dari pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp11,74 triliun lebih, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp11,86 triliun lebih; defisit APBD sebesar Rp120 miliar, dan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp120 miliar.
Pj Sekda Banten Virgojanti memaparkan belanja per urusan pada APBD Banten TA 2024. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp5,56 triliun atau 46,93 persen dari total belanja.
“Kemudian, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp656,71 miliar atau 5,53 persen dari total belanja,” ujar Virgojanti.
Kemudian, lanjutnya, urusan pemerintahan pilihan sebesar Rp339,30 miliar atau 2,86 persen dari total belanja. Selanjutnya, unsur pendukung urusan pemerintahan sebesar Rp729,53 miliar atau 6,15 persen dari total belanja.
Sedangkan unsur penunjang urusan pemerintahan sebesar Rp4,02 triliun atau 33,93 persen dari total belanja; unsur pengawasan urusan pemerintahan sebesar Rp72,77 miliar atau 0,61 persen dari total belanja; dan unsur pemerintahan umum sebesar Rp472,43 miliar atau 3,98 persen dari total belanja.
Untuk belanja mandatori, Virgojanti mengungkapkan, alokasi belanja fungsi pendidikan sebesar 24,34 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah; alokasi anggaran kesehatan sebesar 13,67 persen dari total belanja APBD diluar gaji; dan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 30,85 persen dari ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan secara bertahap akan dipenuhi pada tahun 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan belanja aparat pengawas internal pemerintah (APIP) 0,52 persen dari paling sedikit 0,30 persen dari total belanja daerah diluar gaji; belanja pengembangan sumber daya manusia sebesar 0,34 persen dari paling sedikit 0,34 persen dari total belanja daerah diluar belanja pegawai dan belanja pemeliharaan; dan belanja pegawai sebesar 20,01 persen diluar tunjangan guru yang dialokasikan dari transfer ke daerah (TKD) dari ketentuan paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
“Untuk belanja gaji dan tunjangan ASN serta belanja jasa non ASN telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Kata dia, penjabaran APBD TA 2024 dituangkan lebih lanjut dalam DPA SKPD tahun anggaran 2024 ini terdapat 1.343 dokumen dengan rincian untuk pendapatan daerah sebanyak 13 dokumen, belanja daerah 1.328 dokumen dan pembiayaan daerah sebanyak 2 dokumen.
Reporter : Rostinah











