SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 12 desa di Kabupaten Serang belum melaporkan aset ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.
Ke-12 desa tersebut, yaitu Desa Sukanagara, dan Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Desa Tengkurak Kecamatan Tirtayasa, Desa Kamurang, Kecamatan Cikande, Desa Carenang dan Teras, Kecamatan Carenang.
Lalu, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Desa Sindangheula dan Desa Pasanggrahan, Kecamatan Pabuaran, serta Desa Banjarsari, Tambang Ayam, dan Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar.
Kepala Bidang Perencanaan Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Serang Syariful Hidayat mengatakan, pihaknya pada 2023 lalu sudah menginventarisir aset-aset milik desa agar tidak rusak ataupun hilang.
“Laporan aset desa memiliki tujuan utama untuk melakukan pencatatan, dokumentasi dan pelaporan secara transparan terkait kepemilikan serta pengelolaan aset-aset tersebut,” katanya, Rabu, 10 Januari 2024.
Menurutnya, ada beberapa jenis aset yang didata oleh pihak desa untuk dilaporkan pada DPMD Kabupaten Serang. Laporan aset desa berupa dokumen resmi yang berisi informasi mengenai aset-aset atau harta milik desa.
“Aset-aset desa mencakup berbagai jenis harta seperti tanah, bangunan, fasum, peralatan, kendaraan dan sumber daya lain yg dimiliki oleh pemerintah desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat di wilayah desa tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pendataan, ada 314 desa yang sudah melaporkan aset-aset yang mereka miliki. Sedangkan 12 desa lainnya masih belum.
“Ada 314 desa yang sudah melakukan laporan terkait aset desa. Untuk 2023 kita sedang lakukan pemutakhiran data lagi. Mudah-mudahan ke depan dapat terealisasi semua,” jelasnya.
Tahun ini, pihaknya kembali melakukan sosialisasi kepada desa-desa di Kabupaten Serang terkait dengan pelaporan aset agar seluruh desa melaporkan aset yang dimiliki. Tahun ini, pelaporan berbasis digital mulai diterapkan guna memudahkan pelaksanaan pelaporan.
“Sementara masih manual. Untuk 2024 kita akan mulai sosialisasikan aset desa dengan berbasis online melalui aplikasi SIPADES,” jelasnya.
Ia mengaku, dalam melaporkan aset desa, ada sejumlah kesulitan yang dialami, terutama terkait tanah bengkok.
“Yang menjadi kendala kebanyakan di tanah, kita melihat dulu alas haknya, dapat di tahun berapa, kalau untuk barang dan bangunan itu sudah jelas. Akan kita kaji lebih mendalam, supaya tidak salah,” jelasnya. (*)
Editor : Merwanda











