SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan komitmennya terkait penyelamatan aset pemerintah berupa situ yang banyak beralih fungsi menjadi permukiman dan pabrik.
Semua aset yang dikuasi swasta dan perorangan tersebut ditegaskannya harus kembali kepada pemerintah.
“Saya pengen aset itu harus kembali, ada yang sudah berdiri bangunan pabrik (situ). Yang namanya aset harus kembali (kepada pemerintah),” ujar Didik, Rabu, 10 Januari 2024.
Didik menjelaskan, berdasarkan data yang ia peroleh terdapat 130 situ di Provinsi Banten. Dari ratusan situ tersebut ada sekitar 29 atau 30 yang sudah beralih fungsi. Seluruh situ yang beralih fungsi tersebut kebanyakan milik pemerintah daerah. Namun demikian, ada beberapa punya pemerintah pusat dalam hal ini kementrian.
“Kita dapat ada 130 situ, yang missing (hilang) ada sekitar 29 atau 30, ini yang kita buru (situ yang beralih fungsi). Tidak semuanya punya Pemprov, Cihuni itu punya PUPR (Kementerian PUPR),” katanya.
Didik mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Kajati Banten ia mempunyai program yang salah satunya penyelamatan aset. Oleh karenanya, persoalan situ yang beralih fungsi ini menjadikannya perhatiannya untuk diselesaikan.
“Saya punya program penyelamatan aset, untuk itu saya minta, yang punya aset (punya pemerintah) yang dikuasai orang lain segera lapor kepada kami,” katanya.
Didik menegaskan, semua aset milik pemerintah khususnya situ harus kembali. Sebab, ada upaya hukum yang akan dilakukan Kejati Banten jika aset tersebut tetap dikuasi orang lain atau pun pihak swasta.
“Insya Allah, komitmen kami siapa pun yang menguasai aset negara itu, harus balik. Mungkin bisa sukarela atau gugatan perdata atau pidana,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Didik mengatakan, terkait penyelamatan aset, kejaksaan telah berhasil mengembalikan Situ Cihuni yang dikuasai oleh PT Cihinu Mas. Luas lahan situ yang dikuasai perusahaan swasta tersebut mencapai 36 hektare.
“Kita melakukan PK karena sudah inkrah. kita gandeng kementerian PUPR dan PK (peninjauan kembali) berhasil dimenangkan karena ada novum bahwa ada peta sejak zaman Belanda di ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) emang sejak dulu situ, alhamdulillah hakim agung PK dikabulkan,” katanya.
“Mereka melawan lagi PK kedua, sekali lagi alhamdulillah kita menang lagi dan Situ Cihuni bisa kembali,” sambunya.
Terkait proses pemidanaan, Kejati Banten bidang pidana khusus sedang menyelidiki kasus alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung yang berada di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Situ tersebut kini sudah berdiri pabrik.
“Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus dan sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare Rp 1 triliun dan itu sudah naik penyidikan,” tuturnya.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, proses penyelidikan Situ Ranca Gede Jakung sendiri sudah dimulai sejak 2 Oktober 2023 lalu. Saat proses penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait.
“Lid-nya (penyelidikan) dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu,” ujar Rangga dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu malam, November 2023.
Kurang dari sebulan kasus tersebut dilakukan penyelidikan, tim penyelidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan. “Akhir Oktober 2023 naik dik (penyidikan),” ujar Rangga.
Rangga menyebut, penyidikan terhadap kasus tersebut masih bersifat umum. Artinya, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka. “Dik umum, belum ada tersangkanya,” ungkap pria asal Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) ini.
Rangga membenarkan pihaknya telah menemukan peristiwa pidana terkait aset pemerintah dengan luas sekitar 25 hektare tersebut. Namun demikian, ia tidak membeberkan temuan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. “Kalau sudah penyidikan tentu peristiwa pidana sudah ditemukan,” katanya.
Rangga menjelaskan, penyidik yang menangani kasus tersebut, sedang melakukan pendalaman terkait peristiwa pidananya. Penyidik juga sedang mencari pihak yang patut bertanggungjawab dalam penguasaan aset milik Pemprov Banten tersebut. “Kalau sudah penyidikan umum berarti sedang didalami peristiwa pidananya dan dicari tersangkanya,” ungkapnya.
Rangga menambahkan, penyelesaian perkara Situ Ranca Gede Jakung, menjadi prioritas untuk diselesaikan saat ini. Terkait puluhan situ lain yang juga beralih fungsi, penanganan perkaranya menunggu penyelesaian Situ Ranca Gede Jakung. “Satu-satu dulu lah, enggak semuanya (langsung diselesaikan),” tuturnya.
Reporter: Fahmi











