slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Banyak Situ Beralih Fungsi Jadi Permukiman dan Pabrik, Kajati Banten: Semuanya Harus Kembali ke Pemerintah

Fahmi by Fahmi
10-01-2024 11:46:57
in Hukum, Utama
Banyak Situ Beralih Fungsi Jadi Permukiman dan Pabrik, Kajati Banten: Semuanya Harus Kembali ke Pemerintah
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan komitmennya terkait penyelamatan aset pemerintah berupa situ yang banyak beralih fungsi menjadi permukiman dan pabrik.

Semua aset yang dikuasi swasta dan perorangan tersebut ditegaskannya harus kembali kepada pemerintah.

Baca Juga :

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Mantan Komisaris Independen PT ABM Beri Klarifikasi

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka

Kejati Banten Menang Gugatan Melawan PT Modern Industrial Estate, Aset Situ Ranca Gede Jakung Milik Pemprov

“Saya pengen aset itu harus kembali, ada yang sudah berdiri bangunan pabrik (situ). Yang namanya aset harus kembali (kepada pemerintah),” ujar Didik, Rabu, 10 Januari 2024.

Didik menjelaskan, berdasarkan data yang ia peroleh terdapat 130 situ di Provinsi Banten. Dari ratusan situ tersebut ada sekitar 29 atau 30 yang sudah beralih fungsi. Seluruh situ yang beralih fungsi tersebut kebanyakan milik pemerintah daerah. Namun demikian, ada beberapa punya pemerintah pusat dalam hal ini kementrian.

“Kita dapat ada 130 situ, yang missing (hilang) ada sekitar 29 atau 30, ini yang kita buru (situ yang beralih fungsi). Tidak semuanya punya Pemprov, Cihuni itu punya PUPR (Kementerian PUPR),” katanya.

Didik mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Kajati Banten ia mempunyai program yang salah satunya penyelamatan aset. Oleh karenanya, persoalan situ yang beralih fungsi ini menjadikannya perhatiannya untuk diselesaikan.
“Saya punya program penyelamatan aset, untuk itu saya minta, yang punya aset (punya pemerintah) yang dikuasai orang lain segera lapor kepada kami,” katanya.

Didik menegaskan, semua aset milik pemerintah khususnya situ harus kembali. Sebab, ada upaya hukum yang akan dilakukan Kejati Banten jika aset tersebut tetap dikuasi orang lain atau pun pihak swasta.

“Insya Allah, komitmen kami siapa pun yang menguasai aset negara itu, harus balik. Mungkin bisa sukarela atau gugatan perdata atau pidana,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Didik mengatakan, terkait penyelamatan aset, kejaksaan telah berhasil mengembalikan Situ Cihuni yang dikuasai oleh PT Cihinu Mas. Luas lahan situ yang dikuasai perusahaan swasta tersebut mencapai 36 hektare.

“Kita melakukan PK karena sudah inkrah. kita gandeng kementerian PUPR dan PK (peninjauan kembali) berhasil dimenangkan karena ada novum bahwa ada peta sejak zaman Belanda di ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) emang sejak dulu situ, alhamdulillah hakim agung PK dikabulkan,” katanya.

“Mereka melawan lagi PK kedua, sekali lagi alhamdulillah kita menang lagi dan Situ Cihuni bisa kembali,” sambunya.

Terkait proses pemidanaan, Kejati Banten bidang pidana khusus sedang menyelidiki kasus alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung yang berada di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Situ tersebut kini sudah berdiri pabrik.

“Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus dan sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare Rp 1 triliun dan itu sudah naik penyidikan,” tuturnya.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, proses penyelidikan Situ Ranca Gede Jakung sendiri sudah dimulai sejak 2 Oktober 2023 lalu. Saat proses penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait.

“Lid-nya (penyelidikan) dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu,” ujar Rangga dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu malam, November 2023.

Kurang dari sebulan kasus tersebut dilakukan penyelidikan, tim penyelidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan. “Akhir Oktober 2023 naik dik (penyidikan),” ujar Rangga.

Rangga menyebut, penyidikan terhadap kasus tersebut masih bersifat umum. Artinya, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka. “Dik umum, belum ada tersangkanya,” ungkap pria asal Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) ini.

Rangga membenarkan pihaknya telah menemukan peristiwa pidana terkait aset pemerintah dengan luas sekitar 25 hektare tersebut. Namun demikian, ia tidak membeberkan temuan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. “Kalau sudah penyidikan tentu peristiwa pidana sudah ditemukan,” katanya.

Rangga menjelaskan, penyidik yang menangani kasus tersebut, sedang melakukan pendalaman terkait peristiwa pidananya. Penyidik juga sedang mencari pihak yang patut bertanggungjawab dalam penguasaan aset milik Pemprov Banten tersebut. “Kalau sudah penyidikan umum berarti sedang didalami peristiwa pidananya dan dicari tersangkanya,” ungkapnya.

Rangga menambahkan, penyelesaian perkara Situ Ranca Gede Jakung, menjadi prioritas untuk diselesaikan saat ini. Terkait puluhan situ lain yang juga beralih fungsi, penanganan perkaranya menunggu penyelesaian Situ Ranca Gede Jakung. “Satu-satu dulu lah, enggak semuanya (langsung diselesaikan),” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Tags: 36 situ Pemprov Bantenaset Pemprov dikuasai swastaDidik Farkhan AlisyahdiKajati Bantenkasus Situ Ranca Gede Jakungkejati bantenpenyidikan situ gede Cakungrangga Adekresnasitu beralih fungsisitu Situ Ranca Gede Jakung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DKP Banten Targetkan 220 Ribu Ton Ikan Tangkap dan Budidaya

Next Post

Selesai Dibangun, Medan Tanjakan Bangangah Menjadi Lebih Enteng Dilewati

Related Posts

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Onneri Khairoza dan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini memperlihatkan MoU kedua intansi
Lebak

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

by Nurabidin
Rabu, 15 April 2026 21:11

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menjalin perjanjian kerjasama di bidang hukum...

Read moreDetails

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Mantan Komisaris Independen PT ABM Beri Klarifikasi

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka

Kejati Banten Menang Gugatan Melawan PT Modern Industrial Estate, Aset Situ Ranca Gede Jakung Milik Pemprov

Perkuat Penegakan Hukum Hak Cipta dan Merek

Kajati Instruksikan Jajarannya Patuhi Aturan Institusi

Perkuat Sinergi, Wamenimipas Kunjungi Kejati

Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Kejati Periksa Mantan Direksi dan Komisaris PT ABM

Terdakwa Tambang Ilegal Gunung Pinang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Fuji Wahyudi Pimpin IAD Kabupaten Tangerang

Next Post
Selesai Dibangun, Medan Tanjakan Bangangah Menjadi Lebih Enteng Dilewati

Selesai Dibangun, Medan Tanjakan Bangangah Menjadi Lebih Enteng Dilewati

Angka Kematian Bayi Tahun 2023 di Kota Serang Mengalami Peningkatan

Angka Kematian Bayi Tahun 2023 di Kota Serang Mengalami Peningkatan

Gara-gara Teman Minta Belikan Tembakau Gorila, Pria Ini Dihukum Empat Tahun Penjara

Gara-gara Teman Minta Belikan Tembakau Gorila, Pria Ini Dihukum Empat Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Kamis, 16 April 2026 09:04
Polsek Cikande Jemput Sejoli yang Kabur Usai Diduga Dilarang Pacaran, Ditemukan di Bekasi

Polsek Cikande Jemput Sejoli yang Kabur Usai Diduga Dilarang Pacaran, Ditemukan di Bekasi

Kamis, 16 April 2026 08:36
Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Kamis, 16 April 2026 08:12
DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

Kamis, 16 April 2026 08:10
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk Ahmad Yamin

Kamis, 16 April 2026 07:57
Anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin saat menerima ucapan selamat.

Ahmad Yamin Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Kamis, 16 April 2026 07:36
Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Kamis, 16 April 2026 09:04
Polsek Cikande Jemput Sejoli yang Kabur Usai Diduga Dilarang Pacaran, Ditemukan di Bekasi

Polsek Cikande Jemput Sejoli yang Kabur Usai Diduga Dilarang Pacaran, Ditemukan di Bekasi

Kamis, 16 April 2026 08:36
Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Kamis, 16 April 2026 08:12
DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

Kamis, 16 April 2026 08:10
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk Ahmad Yamin

Kamis, 16 April 2026 07:57
Anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin saat menerima ucapan selamat.

Ahmad Yamin Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Kamis, 16 April 2026 07:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

by Fahmi
Kamis, 16 April 2026 09:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengejaran terhadap bos mafia penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten...

Polsek Cikande Jemput Sejoli yang Kabur Usai Diduga Dilarang Pacaran, Ditemukan di Bekasi

Polsek Cikande Jemput Sejoli yang Kabur Usai Diduga Dilarang Pacaran, Ditemukan di Bekasi

by Fahmi
Kamis, 16 April 2026 08:36

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – IN (17), warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, dan kekasihnya HE Permana (17), warga Desa Nambo Ilir,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak