SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mencatat terdapat ratusan aset milik Pemprov yang saat ini belum bersertifikat. Ratusan aset itu di antaranya ialah situ.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti. Rina mengatakan, Pemprov Banten sendiri memiliki 1.085 bidang aset. Pihaknya sendiri baru menyelesaikan sertifikat terdapat 75 persen aset milik Pemprov Banten. Sementara, sisanya sekitar 333 aset lagi belum.
“Ini adalah capaian terhadap yang melampaui 2023, di 2023 ini kita sudah hampir menyelesaikan 75 persen permasalahan aset dari catatan sertifikat aset kita. Jadi kita sisanya tinggal 333 bidang yang akan kita selesaikan mungkin sampai tahun 2025,” ujar Rina, Rabu 10 Januari 2024.
Ia mengungkapkan, ratusan aset itu didominasi oleh aset tanah yang mencapai 171 bidang, sementara, untuk situ tinggal 127 bidang yang masih bermasalah.
“Kita mempunyai di catatan aset daerah kita situ itu 137, dari 137 situ itu kita lakukan pensertifikatan sudah 10 bidang sertifikat, nanti PR kita tinggal 127 lagi,” katanya.
Untuk menyelesaikan aset bermasalah, Rina mengakui, pihaknya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten guna mempercepat mengamankan aset termasuk situ Ranca Gede Jakung yang kini beralih fungsi menjadi kawasan infustri dan dikuasai oleh pihak lain.
“Kita menginginkan ada intervensi dari Datun kejati untuk proses penyelesaian cepat karena memang beberapa hal tentang aset ini peru ada intervensi agar lebih cepat,” tutur dia.
Ia mengakui bahwa Pemprov Banten baru memberikan perhatian kepada aset jenis situ dalam lima tahun terahir ini. Menurutnya, penyelesaian masalah aset jenis situ ini sangat lah sulit dan memerlukan proses yang alot, sebab banyak situ milik Pemprov Banten yang kini sudah dikuasai pihak lain.
“Nah untuk Jakung ini memang baru aware untuk situ itu mungkin di 5 tahun terakhir ini kan kita bertahap, untuk menyelesaikan 10 bidang situ aja sudah luar biasa effort nya lama. Beda dengan bidang-bidang lain sudah clear atau bidang bidang lain yang diproses pengadaan, karena situ ini ktia akui pada saat pemeriksaan sekitar tahun 2007 itu berdasarkan hasil inventarisasi dari kanwil BPN kita hanya mencatat saja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











