CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memanggil pengelola cafe resto atau Tempat Hiburan Malam (THM), Rabu 10 Januari 2024.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait terjadinya pelanggaran Perda yang dilakukan sejumlah THM yang nekat buka lewat jam yang ditentukan.
“Dari pengawasan anggota kami dan aduan masyarakat ada beberapa THM yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001 salah satunya terkait jam buka cafe atau tempat hiburan yang melebihi waktu sebagaimana di atur dalam Perda tersebut,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Ahmad Mafruh usai pertemuan dengan pengelola THM di Aula Satpol PP Cilegon, Rabu 10 Januari 2023.
“Di Perda itu kan sudah jelas aturan jamnya buka itu maksimal sampai jam 00.00 WIB, makanya kita kumpulkan pengelola ini agar menjadi perhatian dan dipatuhi bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mafruh menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, selain dilakukan imbauan juga dilakukan membuat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik cafe atau THM.
Dari isi pernyataan itu, tertulis jelas bahwa pengelola THM agar mematuhi ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang perizinan penyelenggaraan hiburan dan menaati Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan zat adiktif lainnya serta pelarangan peredaran minuman keras.
“Jadi apabila pengelola THM itu melanggar yang sudah disepakati maka kami akan melakukan penindakan secara bertahap hingga penyegelan THM, tentunya tetap dilakukan secara humanis,” tegasnya.
Disinggung terkait peredaran miras (minuman keras) pihaknya mengaku masih belum menemukan, hanya ditemukan pelanggaran jam tayang cafe atau THM.
“Patroli ke THM ini kan mulai kembali dilakukan sejak awal tahun, kemarin-kemarin ke RTH. Nah, belum kita temukan mirasnya hanya pelanggaran jam tayang saja. Kita rutin melakukan patroli setiap hari dengan dibagi tiga shif, cuma kalo ke THM kita datang di jam 12 malam,” katanya.
Pada kesempatan itu, dirinya berharap, adanya pertemuan ini, pengelola THM dapat mematuhi Perda yang sudah diatur oleh pemerintah. Untuk itu, perlunya agar dipatuhi dan dijalankan bersama.
“Mudah-mudahan dengan menjalankan seperti ini, Cilegon jadi kota religius. Jadi intinya kami menegakkan Perda dan menjaga generasi anak-anak di Cilegon agar tidak melakukan yang tidak diinginkan,” tukasnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi











