• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Respon Aduan Masyarakat, Satpol PP Panggil Pengelola THM di Cilegon

Rajudin by Rajudin
Rabu, 10 Januari 2024 17:42
in Berita Utama, Cilegon
0
Respon Aduan Masyarakat, Satpol PP Panggil Pengelola THM di Cilegon

Susana pertemuan pengelola THM Cilegon dengan Satpol PP Cilegon yang berlangsung di Aula Kantor Satpol PP Cilegon, Rabu 10 Januari 2024.

0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memanggil pengelola cafe resto atau Tempat Hiburan Malam (THM), Rabu 10 Januari 2024.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait terjadinya pelanggaran Perda yang dilakukan sejumlah THM yang nekat buka lewat jam yang ditentukan.

“Dari pengawasan anggota kami dan aduan masyarakat ada beberapa THM yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001 salah satunya terkait jam buka cafe atau tempat hiburan yang melebihi waktu sebagaimana di atur dalam Perda tersebut,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Ahmad Mafruh usai pertemuan dengan pengelola THM di Aula Satpol PP Cilegon, Rabu 10 Januari 2023.

“Di Perda itu kan sudah jelas aturan jamnya buka itu maksimal sampai jam 00.00 WIB, makanya kita kumpulkan pengelola ini agar menjadi perhatian dan dipatuhi bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mafruh menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, selain dilakukan imbauan juga dilakukan membuat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik cafe atau THM.

Dari isi pernyataan itu, tertulis jelas bahwa pengelola THM agar mematuhi ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang perizinan penyelenggaraan hiburan dan menaati Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan zat adiktif lainnya serta pelarangan peredaran minuman keras.

“Jadi apabila pengelola THM itu melanggar yang sudah disepakati maka kami akan melakukan penindakan secara bertahap hingga penyegelan THM, tentunya tetap dilakukan secara humanis,” tegasnya.

Disinggung terkait peredaran miras (minuman keras) pihaknya mengaku masih belum menemukan, hanya ditemukan pelanggaran jam tayang cafe atau THM.

“Patroli ke THM ini kan mulai kembali dilakukan sejak awal tahun, kemarin-kemarin ke RTH. Nah, belum kita temukan mirasnya hanya pelanggaran jam tayang saja. Kita rutin melakukan patroli setiap hari dengan dibagi tiga shif, cuma kalo ke THM kita datang di jam 12 malam,” katanya.

Pada kesempatan itu, dirinya berharap, adanya pertemuan ini, pengelola THM dapat mematuhi Perda yang sudah diatur oleh pemerintah. Untuk itu, perlunya agar dipatuhi dan dijalankan bersama.

“Mudah-mudahan dengan menjalankan seperti ini, Cilegon jadi kota religius. Jadi intinya kami menegakkan Perda dan menjaga generasi anak-anak di Cilegon agar tidak melakukan yang tidak diinginkan,” tukasnya. (*)

Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Cafe RestoHiburan MalamJam Tayang THMJLSKota CilegonMirasPerdaSatpol PP CilegonTHM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dampak Nyata Holding Ultra Mikro, Total Saldo Tabungan UMi Sentuh Rp1,5 Triliun

Next Post

3 Rumah Warga di Kelurahan Unyur Masih Terendam

Next Post
3 Rumah Warga di Kelurahan Unyur Masih Terendam

3 Rumah Warga di Kelurahan Unyur Masih Terendam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Polresta Serang Kota Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

by Andre Adisas Putra
Jumat, 14 Agustus 2026 10:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar...

BPN Banten Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari

BPN Banten Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari

by Yusuf Permana
Jumat, 14 Agustus 2026 10:27
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mendorong percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak 10...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.