slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bawaslu Pandeglang Tertibkan Alat Peraga Kampanye Raksasa

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
10-01-2024 18:03:12
in Berita Utama, Pandeglang, Politik
Bawaslu Pandeglang Tertibkan Alat Peraga Kampanye Raksasa

Bawaslu Pandeglang dan Satpol PP tertibkan APK yang melanggar aturan di sepanjang jalan protokol dan pasar di Kabupaten Pandeglang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berukuran raksasa yang terpasang di papan reklame.

Dari pantauan RADARBANTEN.CO.ID, terlihat sejumlah APK seperti baliho raksasa caleg DPRD Provinsi Banten ditertibkan. Bahkan baliho raksasa Calon Presiden dan Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Prabowo-Gibran ikut ditertibkan oleh Bawaslu.

Baca Juga :

14 SPPG di Pandeglang Kena Suspend BGN

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Serap Aspirasi Masyarakat, Camat Banjar Pandeglang Gagas Program Selamat

BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

Dalam melakukan pencopotan APK berukuran raksasa itu Bawaslu Pandeglang menggunakan mobil crane sebagai alat penunjang untuk mempermudah pencopotan APK juga melibatkan Satpol PP.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Didin Tahajudin mengatakan, bahwa masih adanya APK yang melanggar aturan seperti halnya di sepanjang area jalan protokol dan area pasar di Kabupaten Pandeglang.

“Dan ini memang pencopotan APK salah satu respons kita, instruksi dari Bawaslu Provinsi yang hari ini juga Bawaslu se-Provinsi Banten telah melaksanakan penertiban APK secara serentak,” ungkapnya, Rabu 10 Januari 2024.

Dikatakannya, bahwa tindakan pencopotan APK ini juga sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Ia menyampaikan, pencopotan APK raksasa ini yang berada di papan reklame menggunakan mobil crane milik Dishub Pandeglang yang dipinjam sebagai sarana penunjang pencopotan APK tersebut.

“Ya karena papan reklame atau Billboard ini sangat tinggi, maka kita kemarin bersurat kepada Dishub Pandeglang untuk meminjam mobil crane,” tuturnya.

Lanjutnya, karena jika mengandalkan tenaga manusia saja dirasa sangat sulit untuk mencopot APK raksasa dengan ketinggian tersebut.

“Kalau tidak menggunakan mobil crane itu sulit, ini mobil crane-nya hanya satu unit,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dari sejumlah APK yang telah dilakukan penertiban atau pencopotan, sementara akan menginventarisir terlebih dahulu untuk disimpan.

“APK Kita simpan di Satpol PP, karena apa khawatir nanti ada peserta pemilu yang ingin meminta kembali, dan tentu itu bisa kita berikan kepada mereka,” pungkasnya. (*)

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

Tags: APK CalegAPK Capres-cawapresBawaslu Pandeglangkabupaten pandeglangMelanggar aturanPandeglangpemilihan umumPemilu 2024Pencopotan APKpenertiban APK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gaji Naik 10 Persen, Honorer Minta Diangkat Jadi PPPK

Next Post

Realisasi Pajak di Kota Tangerang Tembus Rp 2 Triliun

Related Posts

MBG Pandgelang
Pandeglang

14 SPPG di Pandeglang Kena Suspend BGN

by Purnama Irawan
Senin, 15 Juni 2026 16:44

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mensuspend (menghentikan sementara operasional) penyaluran Makan Gizi Gratis (MBG) terhadap 14 dapur Satuan...

Read moreDetails

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Serap Aspirasi Masyarakat, Camat Banjar Pandeglang Gagas Program Selamat

BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

Ruwat Laut Carita Resmi Mulai, Panitia Gelar Tasyakuran

Gubernur Banten Bakal Monitor Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13

Hadapi Pemilu 2029, PPP Pandeglang Gelar Muscab VI di Menes

Kejari Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Kecelakaan Maut Pejabat Pemkab Pandeglang

Komunitas Pendaki Banten Bentangkan Bendera Sepanjang 10 Meter di Gunung Prakasak Pandeglang

Next Post
Realisasi Pajak di Kota Tangerang Tembus Rp 2 Triliun

Realisasi Pajak di Kota Tangerang Tembus Rp 2 Triliun

Pj Gubernur Banten Rombak UPTD Pemprov Banten, Siap-siap Ada Mutasi

Pj Gubernur Banten Rombak UPTD Pemprov Banten, Siap-siap Ada Mutasi

PDIP Banten Gelar Perayaaan HUT PDIP di Tingkat RW

PDIP Banten Gelar Perayaaan HUT PDIP di Tingkat RW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Selasa, 16 Juni 2026 08:07
Yoga Utama dan Andreas Andrianto Wijaya di Pengadilan Tipikor Serang

Dua Terdakwa Korupsi Minyak Goreng PT ABM Senilai Rp20,48 Miliar Dituntut 11 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 07:59
Personel Polsek Cikupa saat mengamankan kegiatan pawai obor 1 Muharram 1448 H, Senin, 15 Juni 2026 malam.

Polsek Cikupa Amankan Pawai Obor dan Dzikir Bersama Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah 

Selasa, 16 Juni 2026 07:29
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat menghadiri Grebeg Suro, Kirab Budaya dan Pagelaran Wayang Kulit di Kecamatan Panongan, Senin, 15 Juni 2026 malam.

Bupati Maesyal Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Grebeg Suro 

Selasa, 16 Juni 2026 07:00
program MBG Tangerang

Bupati Tangerang Perkuat Program MBG Melalui Digitalisasi

Senin, 15 Juni 2026 22:23
bocah hilang tangerang

Ditemukan Warga Saat Menangis di Jalan, Bocah Perempuan Kembali Bertemu Orang Tuanya

Senin, 15 Juni 2026 22:17
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Selasa, 16 Juni 2026 08:07
Yoga Utama dan Andreas Andrianto Wijaya di Pengadilan Tipikor Serang

Dua Terdakwa Korupsi Minyak Goreng PT ABM Senilai Rp20,48 Miliar Dituntut 11 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 07:59
Personel Polsek Cikupa saat mengamankan kegiatan pawai obor 1 Muharram 1448 H, Senin, 15 Juni 2026 malam.

Polsek Cikupa Amankan Pawai Obor dan Dzikir Bersama Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah 

Selasa, 16 Juni 2026 07:29
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat menghadiri Grebeg Suro, Kirab Budaya dan Pagelaran Wayang Kulit di Kecamatan Panongan, Senin, 15 Juni 2026 malam.

Bupati Maesyal Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Grebeg Suro 

Selasa, 16 Juni 2026 07:00
program MBG Tangerang

Bupati Tangerang Perkuat Program MBG Melalui Digitalisasi

Senin, 15 Juni 2026 22:23
bocah hilang tangerang

Ditemukan Warga Saat Menangis di Jalan, Bocah Perempuan Kembali Bertemu Orang Tuanya

Senin, 15 Juni 2026 22:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

by Fahmi
Selasa, 16 Juni 2026 08:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU menilai unsur pidana dalam surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Yoga Utama dan Andreas Andrianto Wijaya di Pengadilan Tipikor Serang

Dua Terdakwa Korupsi Minyak Goreng PT ABM Senilai Rp20,48 Miliar Dituntut 11 Tahun Penjara

by Fahmi
Selasa, 16 Juni 2026 07:59

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dua terdakwa kasus korupsi PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) senilai Rp20,48 miliar dituntut pindana penjara 11 tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak