TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 25 truk tanah kembali diamankan Polres Metro Tangerang Kota. Puluhan truk tersebut diamankan karena melanggar jam operasional.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang makin masif melakukan penilangan terhadap truk tanah yang nekat melanggar jam operasional. Tercatat, sudah 58 truk tanah yang dikenakan sanksi tilang.
“Untuk sementara ini, hasil penindakan di lapangan terbaru ada 25 truk yang diamankan. 25 truk tanah tersebut kita parkirkan di terminal Poris Plawad, dan Jalan Benteng Jaya. Sedangkan yang 33 unit truk tanah yang kemarin kita parkir berjejer di depan Mapolres,” kata Zain, Senin 15 Januari 2024.
Zain berharap, penindakan tersebut diharapkan membuat para pengusaha dan sopir taat menjalani aturan jam operasional sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap dan mengimbau baik itu pengusaha maupun sopir-sopir truk tanah agar mematuhi aturan dalam Perwal dan Perbup Tangerang sehingga tidak melintas di siang hari sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sebab selain menyebabkan kemacetan, Kecelakaan yang ditimbulkan banyak menelan korban luka dan jiwa,” harapnya.
Zain menegaskan, polisi melalui jajaran satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan jajaran Dishub Kota Tangerang akan terus berjaga di sejumlah titik guna mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional.
“Kita putar balik atau akan ditindak tegas bagi yang membandel. Dan semoga keluhan masyarakat ini dapat diatasi. Pengusaha bisa menjalankan usahanya dengan baik dan lancar, masyarakat dapat lebih aman dan nyaman,” tutup Zain.
Sekadar diketahui, dasar penindakan sesuai Perwal Nomor 93 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan bahwa ada sebanyak 58 truk tanah yang melanggar jam operasional sesuai Perwal Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022.
“Merujuk pada peraturan tersebut, jam operasional truk tanah dan sejenisnya dengan bobot 8.5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” ujarnya.
Suhaely mengatakan, operasi gabungan tersebur merupakan upaya Pemkot Tangerang bersama jajaran Polres Metro Tangerang Kota menegakkan peraturan yang berlaku.
“Kami sudah sosialisasikan perwal, dan rutin melakukan operasi ini agar para sopir truk dapat mematuhi peraturan tersebut. Selanjutnya, truk yang melanggar jam operasional diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya, Senin 15 Januari 2024.
Ia mengimbau kepada para sopir truk agar mematuhi peraturan yang ada, sehingga seluruh pihak mendapatkan kenyamanan dan keamanan saat berkendara. Selain itu, Dishub Kota Tangerang juga terus memaksimalkan petugas di lapangan untuk terus melakukan pengawasan.
“Setiap harinya, kami terus menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan sekaligus mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berlaku di Kota Tangerang. Kami harap, seluruh pihak dapat menaati peraturan yang ada,” harapnya. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi











