SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Data kepemilikan 124 bidang tanah milik Pemkab Serang overlap alias tumpang tindih dengan data peta satelit milik BPN.
Tumpah tindihnya data kepemilikan ini menyebabkan ratusan aset tersebut belum dapat disertifikasi.
Kasubid Perencanaan dan Pengamanan Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Erwin Setiawan menuturkan, saat melakukan proses sertifikasi 124 aset itu, ditemukan alas hak lain pada aset tersebut berdasarkan data foto satelit BPN.
“Dalam perjalanannya ada kendala atau overlap atau tumpang tindih. Kalau secara fisik dikuasai kita, tapi ada peta melayang dari BPN itu harus diperbaiki, totalnya ada 124 bidang tanah,” katanya, Rabu 17 Januari 2024.
Menurut Erwin, pihaknya harus mengecek dan mengonfirmasi data foto peta satelit BPN itu kepada pemilik alas hak lainnya. Sehingga, proses sertifikasi aset baru dapat berlanjut.
“Harus kita perbaiki karena salah posisi. Ini harus kita reposisi. Secara peta satelit mah masa ada peta di tengah-tengah sekolah gitu kan, padahal sekolah sudah dibangun lebih dahulu. Perbaikan ini perlu kerjasama yang baik antara kita dan BPN,” jelasnya.
Kata Erwin, selama ini tidak ada sengketa di lapangan pada objek aset Pemkab Serang. Karena diduga peta satelit BPN itu terdapat kesalahan penentuan titik koordinat.
“Kalau persoalan (aset bermasalah)itu kurang lebih ada 50 aset. Bermasalah, dalam artian belum kita tangani langsung, hanya berdasarkan informasi yang harus divalidasi. Nantinya ada tim khusus yang menangani itu,” pungkasnya. “Kategori bermasalah misalnya berdiri sekolah di tanah bengkok atau aset desa, proses permohonan itu desa tidak mau tanda tangan. Karena tanahnya tanah desa, ada juga yang diklaim oleh ahli waris,” jelasnya.
Editor : Merwanda











