SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan knalpot brong disita Polda Banten dan jajaran selama dua pekan terakhir. Ribuan knalpot brong tersebut disita pasca-viralnya penganiayaan relawan Ganjar Pranowo oleh sejumlah oknum TNI AD.
Penganiayaan oleh oknum aparat di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, pada Sabtu 30 Desember 2023 lalu itu terjadi akibat suara knalpot brong.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, total 1.023 knalpot brong telah dilakukan penyitaan oleh petugas. Ribuan knalpot tersebut paling banyak disita oleh petugas Polresta Tangerang dan Polresta Serang Kota.
Jumlah yang disita oleh petugas Satlantas Polresta Tangerang sebanyak 150 knalpot brong. Sedangkan Polresta Serang Kota sebanyak 200 knalpot brong.
“Paling banyak kita temukan di wilayah Tangerang dan Kota Serang,” kata Leganek saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 17 Januari 2024.
Leganek menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak disukai masyarakat. Suara bising dan gas buang yang dikeluarkan knalpot brong juga mengganggu pengendara yang ada dibelakangnya.
“Karena knalpot brong ini yang di belakangnya (pengendara) langsung nyemprot (kena gas buang) ke muka orang. Knalpot brong ini juga dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara,” katanya.
Leganek mengungkapkan, dalam waktu yang tidak lama lagi ada event pemilu yang harus dijaga kondusifitasnya. Jangan sampai ada lagi para pendukung partai politik atau pun capres bereuforia dengan menggunakan knalpot brong.
“Ke depan ada event yang kita harus jaga, pesta demokrasi yang mungkin ada euforia dari rekan-rekan pendukung, silahkan ahgar dapat menjaga Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas),” ungkapnya.
Leganek meminta kepada semua pengendara untuk menggunakan knapot yang standar. Sebab, Polda Banten dan jajaran ke depan akan terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai.
“Terus akan dilakukan penindakan sampai zero (knalpot brong),” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dandenpom III/Serang Letkol Jefri, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo dan Asintel Kejati Banten Ajie Prasetya.
Leganek mengatakan, dalam penindakan knalpot brong pihaknya tak hanya melakukan menyasar pengendara. Akan tetapi, para modifikator dan pertokoan juga ditindak. “Kita sasar tak hanya ke pengendara tapi juga ke modifikator,” kata perwira menengah Polri ini.
Leganek menambahkan, penggunaan knalpot brong melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 desibel (dB), kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB.
“Ada aturan tentang ambang batas 77 desibel sampai 83 desibel untuk maksimal kebisingan, kami juga sudah menyiapkan alat untuk mengukur kebisingan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi