TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Satuan Reskrim Polres Kota Tangsel menangkap KS, pemerkosa perempuan berusia 45 tahun yang mengalami stroke.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal melalui aplikasi TikTok.
Kedekatan keduanya membuat korban menceritakan keluhan penyakit stroke yang diderita cukup lama kepada pelaku dan sedang berusaha untuk mencari pengobatan.
“Pelaku kemudian mengajak korban untuk berobat, dengan mengatakan ada sumur keramat di belakang rumahnya. Korban kemudian menemui KS di rumahnya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” ujar Arief dalam keterangan persnya, Rabu 17 Januari 2024.
Menurut Arief, korban menginap di rumah pelaku hingga 5 hari. “Selama di rumah itu, pelaku justru melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Arief, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi











