CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Maraknya alat peraga kampanye (APK) baik dari caleg maupun capres yang dipasang sembarangan di pinggir jalan membuat was-was para pengendara yang melintas.
Hal itu dikhawatirkan, dapat membahayakan pengendara atau pejalan kaki saat melintas ditambah akhir-akhir ini curah hujan sering terjadi khususnya di wilayah Kota Cilegon.
Dengan kondisi tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon menyoroti sekaligus mengimbau kepada caleg maupun partai politik agar memasang APK sesuai aturan dengan standar keamanannya benar-benar diperhatikan.
“Peserta pemilu harus memperhatikan kekuatan pemasangan APK-nya agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan masyarakat pun merasa aman ketika melintasi,” kata Alam, Minggu 21 Januari 2024.
Pada kesempatan itu, Alam mengungkapkan, bahwa peserta Pemilu diminta untuk mematuhi aturan yang ada dengan tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang kampanye Pemilu 2024.
“Jadi sesuai aturan SK KPU boleh-boleh saja, di luar itu kan mereka masih berizin warga dan sebagainya. Kita memastikan partai politik memasang APK-nya dengan kuat,” ungkapnya.
Alam juga melarang APK dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, serta gedung pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban.
“Pemasangan APK yang semi-semi permanen yang pakai kerangka bambu dan sebagainya, harap memperhatikan keamanan apalagi yang dipasang di jalan-jalan perkampungan yang sekiranya bisa membahayakan jatuh dan sebagainya,” ujarnya.
Diketahui, saat ini Bawaslu Kota Cilegon telah menertibkan sebanyak 1.044 APK yang melanggar karena dipasang ditempat yang dilarang. (*)
Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi











