SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang mencatat ada sebanyak 38 perumahan di Kabupaten Serang yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 26 perumahan yang menyerahkan aset Tempat Pemakaman Umum (TPU) ke Pemkab Serang. Padahal, TPU merupakan salah satu aset yang wajib dimiliki oleh para pengembang.
Analis Kebijakan Ahli Muda (AKAM) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman pada DPRKP Kabupaten Serang Muda Ferry Susanto mengatakan, berdasarkan perda nomor 5 tahun 2022, perumahan wajib untuk menyediakan lahan TPU sebelum melakukan pembangunan.
“Sesuai dengan ketetntuan perumahan itu wajib mempunyai sarana dan prasarana dan utilitas, ini sudah menjadi keharusan. Dulu bisa, sekarang tidak bisa, jadi set plan dan PBG nya tidak akan diterbitkan kalau belum memiliki lahan TPU,” katanya, Minggu 21 Januari 2024.
Ia mengatakan, dari 38 perumahan yang sudah menyerahkan PSU nya ke Pemkab Serang, baru 26 perumahan yang sudah menyerahkan aset TPU nya.
“Nah karena mereka masih ada wacana akan menyerahkan di tahap ke dua, karena memang bisa jadi terkiait surat mennyuratnya belum selesai atau bisa jadi mereka terkait dengan luasannya belum sesuai dengan yang ditentukan,” terangnya.
Ia mengatakan, ada luas lahan minimum yang ditentukan didalam Perda nomor 5 tahun 2022 pasal 13 poin 2. Disana tertera 2 model rumus penghitungan yang dapat digunakan oleh para pengembang untuk menentukan luas lahan PSU nya. “Gampangnya ya 2 persen dari luas total lahan perumahan,” terangnya.
Ia mengatakan, saat ini aturan sudah jauh lebih tertib dari tahun sebelumnya. Dimana perumahan baru wajib terlebih dahulu menyiapkan lahan TPU nya sebelum melakukan pembangunan.
“Perumahan baru, sekarang itu jauh lebih tertib, terkait lahan tpu, sebab ketika mereka belum dapat membuktitakn terkait dengan penguasaan lahan TPU, pengesahan set plan tidak akan pernah bisa dilakukan. Dari awal sudah ada komitmen dahulu,” terangnya.
Untuk lahan yang akan ditentukan sebagai TPU sendiri tidaklah sebaranga. Ada kriteria tertentu yang tentunya harus dipenuhi sebelum akhirnya dapat diserahkan ke Pemkab Serang.
“Kita lihat pola ruangnya seperti apa, apakah sesuai atau tidak, jangan sampai nanti lahan pertanian dipakai untuk makam. Dan kita bantu terkait pengamanan agar akses masuknya ada. Jangan sampai asal ada tanahnya, akses masuknya tidak ada,” jelasnya.
“Syaratnya tentu jelas batasannya, lahan yang diserahkan sudah teramankan lokasinya, harapannya di tembok terakhir sesuai perda, sekarang bisa mengakomodir warga masyarakat yang muslim dan non muslim. Harus ada pembagian porsinya dan sudah diberi pembatas,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramadhani
Editor: Agung S Pambudi











