SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menganggarkan Rp 722.410.200 untuk pengadaan kendaraan dinas tahun 2024.
Pihak Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang mengaku akan menggunakan anggaran tersebut untuk membeli tiga unit kendaraan dinas, berupa dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Setda Kota Serang, Iman Setiawan, menjelaskan bahwa penganggaran itu nantinya digunakan untuk pembelian kendaraan dinas pada beberapa bidang dan pejabat eselon III.
“Tahun ini, Setda menganggarkan kendaraan operasional jabatan karena masih kekurangan. Rencananya mobil dua unit dan satu sepeda motor dengan anggaran Rp 722 juta,” ujarnya, Senin, 22 Januari 2024.
Dijelaskan Iman, pembelian kendaraan dinas itu akan menyesuaikan dengan harga pasaran yang berlaku saat ini. Sehingga, hal tersebut tidak mematok harga dengan mengharuskan pihaknya membeli merek mobil maupun jenis tertentu.
“Jadi, nilai Rp 722 juta itu hanya sebagai hitungan saja, baru estimasi,” katanya.
Iman menuturkan, anggaran sebesar Rp 722 juta bukan berarti mencari kendaraan dengan harga yang sama. Pasalnya, Pemerintah dapat membeli kendaraan dinas sebagai operasional jabatan berdasarkan golongan dengan cubcicle centimeter (CC) kendaraan tersebut.
“Jadi, bisa saja kurang dari Rp 722 juta. Pembelian juga melalui e-catalog dan biasanya memang ada sisa lebih anggaran. Apalagi kan sekarang ini kami sedang efisiensi,” katanya.
Iman mengatakan, berdasarkan kajian dan pembahasan bersama, dari total sembilan jabatan Kepala Bidang di Setda, seharusnya memiliki kendaraan dinas untuk operasional dengan kondisi yang layak.
Selain itu, kebanyakan kendaraan dinas yang dimiliki Pemkot Serang saat ini merupakan tahun lama. Di bawah tahun 2010.
“Artinya, bisa untuk mobile ke mana-mana. Kalau sekarang ini yang kami miliki rata-rata kendaraan tahun 2010 ke bawah. Kemudian, jika dibandingkan dengan biaya pemeliharaan tentu akan lebih mahal, dan kami hanya menganggarkan untuk servis ringan,” tuturnya.
Berdasarkan aturan dan perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Kemudian, pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
“Jadi, yang mendapat kendaraan dinas itu pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV. Kalau eselon IV itu biasanya motor, kalau ada yang pakai mobil, itu hanya kendaraan operasional atau penanggung jawab,” ujarnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











