SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten melantik 33.324 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se-Provinsi Banten secara serentak pada Senin, 22 Januari 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Banten Liah Culiah mengatakan, pelantikan ini dilakukan usai Bawaslu melakukan proses perpanjangan rekrutmen PTPS hingga dua kali sejak awal bulan Januari 2024.
“Alhamdulillah seluruh kuota PTPS di Banten telah terpenuhi, dan telah dilakukan pelantikan di kantor Panwascam di masing-masing Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Banten,” ujar Liah.
Pelantikan dilakukan sembari melakukan pembekalan terhadap para PTSP terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam kesempatan itu, Liah meminta kepada pengawas TPS agar segera melakukan penyesuaian ritme kerja dan pahami aturan kepemiluan terkait tugas dan kewenangan pengawas TPS.
“Penting bagi Pengawas TPS untuk membekali diri dengan aturan-aturan kepemiluan, memahami tugas dan wewenang, agar nanti pada saat bertugas di TPS tidak mudah diintervensi dan kuat mental menghadapi intimidasi yang bisa saja terjadi kepada pengawas TPS ini,” pintanya.
Dirinya juga berpesan kepada para PTPS untuk menjaga kondisi dan kesehatan, dan berkonsentrasi pada tugas di TPS.
“Walaupun masa kerja pengawas TPS ini hanya satu bulanan kurang lebih, tapi perannya penting dalam mengawasi setiap proses yang terjadi di TPS. Untuk itu tetap jaga kondisi, jaga kesehatan dan jangan sampai lengah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Pengawas TPS ialah melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Selain itu, PTPS juga melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan, dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi











