CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Bawaslu Kota Cilegon menyatakan Camat Cibeber Sofan Maksudi melanggar aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Sofan pub angkat bicara dengan keputusan Bawaslu Kota Cilegon tersebut.
Sofan menyatakan jika postingan di status WhatsApp itu merupakan hal yang tidak disengaja.
“Ini benar-benar murni tidak diniatkan, tidak mengkampanyekan dalam status tersebut. Setelah ketahuan dihapus. Demi Allah, dan siap dilaknat Allah,” papar Sofan, 23 Januari 2024.
Video di status WhatsApp itu diunggah oleh istrinya yang dikira merupakan video ucapan selamat tahun baru dari Walikota Cilegon.
Namun, ternyata video yang terposting berisi foto anak Walikota Cilegon yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
“Setelah ketahuan beberapa menit langsung saya hapus. Saat adanya laporan, saya juga dengan istri sudah klarifikasi ke Panwascam,” paparnya.
Untuk membuktikan bahwa hal tersebut merupakan ketidaksengajaan, Sofan bahkan mengaku siap untuk bersumpah.
“Sekali lagi demi Allah, siap sumpah Terate Udik, siap kena azab Allah, itu murni ketidak tahuan ada video baru masuk lagi dalam grup, dengan tampilan background awal yang sama, dikira isinya sama ternyata akhir muncul berbeda salah satu caleg tersebut. Dikira istri isinya uapan tahun baru dari bapak Walikota,” papar Sofan.
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi