CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Karantina Banten melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak melakukan pemeriksaan terhadap gandum asal Kanada. Gandum itu sebanyak 26,2 ribu ton.
Pemeriksaan gandum ini dilakukan di atas Kapal MV. MH Adagio yang bongkar di Pelabuhan Ciwandan.
Heri Supriatna, Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil, selaku pejabat karantina yang bertugas mengatakan bahwa sebelum masuk ke wilayah Indonesia, gandum impor asal Kanada ini harus sudah melalui pemeriksaan untuk memastikan bahwa sudah bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Pemeriksaan kami lakukan dengan mengambil sampel gandum. Selain itu juga dilakukan pengawasan ketat ketika bongkar muat sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku, setelah itu sampel akan dibawa ke laboratorium untuk dilaksanakan pemeriksaan visual mikroskopik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Di kesempatan lain, Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman, menjelaskan bahwa dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati yang ada di Indonesia, perlu dilakukan pemeriksaan dan pengawasan agar komoditas yang dilalulintaskan dipastikan bebas dari OPTK, dan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Serta, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksana Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Perlu diketahui, biji gandum tersebut selanjutnya akan diolah menjadi tepung gandum yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan mi, roti, dan lainnya.
Sementara itu, produk sampingan dari pengolahan biji gandum digunakan sebagai bahan baku pakan ternak, bahkan sebagian diekspor kembali ke berbagai negara. (*)
Editor: Agus Priwandono











