PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelayanan uji berkala atau uji kir kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang tidak lagi dikenakan dikenakan biaya retribusi alias gratis. Ketentuan ini diberlakukan mulai tahun 2024.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada Dishub Pandeglang, M. Zaenudin, mengungkapkan bahwa untuk pelayanan uji kir kendaraan di Dishub Pandeglang saat ini sudah tidak dipungut biaya retribusi.
“Tahun 2024 ini, untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak dipungut biaya, jadi gratis, ini kesempatan buat masyarakat bisa memanfaatkan untuk pengecekan kendaraan bermotor,” ungkapnya, Kamis, 25 Januari 2024.
Ia mengatakan, pembebasan biaya retribusi uji kir di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Ya, uji kir ini tidak dipungut retribusi terhitung sudah dimulai sejak 2 Januari 2024 sampai seterusnya,” katanya.
Zaenudin menyampaikan, gratis biaya uji kir ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap keselamatan masyarakat dalam berkendara. Juga, upaya meringankan beban masyarakat
Ketika disinggung mengenai persyaratan uji kir, Zaenudin menyampaikan, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya. Yakni, KTP pemilik kendaraan, sertifikat uji kir, kartu uji kir, STNK, dan berkas lain seperti kartu pengawasan yang masih berlaku.
“Untuk syarat sendiri masih berlaku sama seperti yang dulu, kalau pelayanan uji kir semua jenis kendaraan seperti angkutan umum dan angkutan barang,” katanya.
Ia melanjutkan, dengan momen seperti ini masyarakat agar bisa melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir yang terlayani secara gratis.
“Semua uji kendaraan tidak ada transaksi keuangan atau nol rupiah,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada layanan uji kir keliling, Zaenudin mengaku, pihaknya belum memiliki mobil uji kir keliling yang bisa dijadwalkan untuk melayani masyarakat.
“Kalau layanan uji kir keliling, kita belum ada karena kendaraan mobilnya belum ada, dari dulu kita sudah mengajukan untuk mobil pelayanan uji kir keliling tapi belum ada, mudah-mudahan ada ya,” tuturnya.
Salah satu pengemudi kendaraan pikap yang sedang melakukan uji kir, Toni, mengatakan bahwa dengan pelayanan uji kir yang sekarang ini tak dipungut retribusi. Ia manfaatkannya.
“Iya, saya dengar kabar katanya gratis, makanya saya ke sini untuk ujir kir mobil pikap saya, kalau sebelum-sebelumnya bayar retribusi,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











