SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mengingatkan para kepala desa (kades) tidak lupa membuat tiga laporan pertanggungjawaban.
Tiga laporan rutin itu, yakni laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) yang disampaikan ke bupati melalui camat, kedua, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) yang disampaikan ke BPD, dan terakhir, informasi penyelenggara pemerintahan desa (IPPD) yang disampaikan ke masyarakat.
Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumuddin mengatakan, untuk mengantisipasi pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan dana desa oleh kades, pihaknya berkolaborasi bersama Inspektorat Kabupaten Serang.
“Kalau DPMD lebih ke pembinaan jadi kami yang membina Inspektorat mengawasi itu kondisi ideal. Tapi bareng bareng karena kewajiban pengawasan dan pembinaan kewajiban Pemda,” katanya, Minggu, 28 Januari 2024. “Agar mereka ketika pengawasan tidak terjadi miss,”imbuhnya
Dia mengaku pembinaan terhadap kades dilakukan berkelanjutan agar pelaksanaan pembinaan berjalan maksimal. Seperti, awal tahun ini, pihaknya melakukan pembinaan evaluasi perkembangan desa, melalui website Kemendagri. “Ada situs atau portal yang di-share, desa memiliki user password, mereka login dan input perkembangan desa secara mandiri. Amanatnya begitu di Permendagri Nomor 81 Tahun 2015,” terangnya.
Kata Adie, pembinaan dilanjutkan oleh pihak kecamatan untuk melakukan verifikasi agar tidak ada kades yang melupakan kewajiban mereka untuk membuat laporan di awal tahun. ()
Editor : Merwanda











