PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID–Sertifikasi tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pandeglang tahun ini naik tiga kali lipat dari sebelumnya. Ditargetkan 22.500 sertifikat tanah PTSL diterbitkan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang tahun ini.
Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Pandeglang Basuki Raharja menuturkan, pihaknya telah merampungkan target penerbitan 7.500 sertifikat tanah. “Tahun 2024 targetnya 22.500 PTSL. Cuma untuk penlok belum kami tetapkan, harus usul ke Kantor Wilayah ATR/BPN dulu,” kata Basuki kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 28 Januari 2023.
Basuki mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita untuk menyukseskan program PTSL tahun 2024. “Tanpa bantuan ibu Bupati (Irna-red) enggak bisa. Membantu memberikan arahan kepada camat dan kepala desa agar membantu menyukseskan program BPN,” katanya.
“Karena kalau kami tidak koordinasi dengan ibu Bupati (Irna-red) dengan Forkopimda maka kami tidak akan sukses,” imbuhnya.
Basuki menjelaskan, untuk dapat mengikuti program PTSL, pemilik tanah dapat mengajukannya dengan melampirkan KTP, KK, surat penguasaan fisik. “Kemudian SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang-red) tahun terakhir, mungkin kalau kenakan pajak ya BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan-red) mungkin seperti itu,” katanya.
Untuk biaya, lanjut Basuki, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, ditanggung pemilik bidang tanah. “Dalam putusan bersama tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh dikutip oleh aparatur desa untuk kepengurusan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis atau lebih dikenal PTSL,” katanya.
Kata Basuki, pada awal Januari 2024, pihaknya telah menyerahkan sertifikat 13 bidang tanah yang merupakan aset Pemkab Pandeglang.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku siap membantu dan bersinergi menyukseskan PTSL di Kabupaten Pandeglang. “Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum. Ketika tanah sudah bersertifikat berarti legalitas hukumnya sudah jelas,” katanya.
Editor : Merwanda











