SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik di Banten Ahmad Sururi meminta para pejabat publik melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara jujur.
Kata Sururi, laporan harta kekayaan para pejabat publik dan penyelenggara negara ini menjadi informasi penting yang diketahui publik. “Dalam regulasi jelas bahwa harta yang dilaporkan harus real baik pada saat sebelum, sedang dan sesudah menjabat,” kata Sururi, Minggu, 28 Januari 2024.
Ia mengatakan, LHKPN itu menunjukan transparansi dari pejabat. Dia berharap, para pejabat dapat melaporkan LHKPN secara utuh, tidak ada yang disembunyikan.
“Tidak ada yang dilebihkan dan disembunyikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat publik,”ucapnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan LHPKN perlu dilakukan pengawasan dan sanksi yang tegas jika terdapat ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dan yang dimiliki. Aparat diminta menelusuri jika ditemukan ada kejanggalan dalam LHKPN seorang pejabat.
“Standar etiknya LHKPN pejabat publik harus mengacu kepada prinsip-prinsip integritas dan jika ada ketidakwajaran pendapatan, maka sangat dimungkikan dilakukan penelusuran,” tuturnya.
Dalam proses penelusuran ini perlu dibarengi dengan sanksi tegas, jika ditemukan ada pejabat yang menyembunyikan harta kekayaannya ataupun hal yang mencurigakan lainnya.
“Penelusuran ini dapat dilakukan secara berkala dan dibarengi sangsi yang tidak hanya administratif. Karena selama ini sanksi administrasi tidak mempunyai daya dorong yang kuat dalam meningkatkan kepatuhan dan kejujuran LHKPN,” pungkas Dosen Universitas Serang Raya ini.
Editor : Merwanda











