LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Seorang pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, berinisial DAF ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penelantaran rumah tangga oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebak, pada 16 Januari 2024.
Oknum ASN tersebut dlaporkan oleh istrinya, Nina Septiana, karena sudah menelantarkannya dan ketiga orang anaknya yang masih di bawah umur.
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak IPDA Sutrisno membenarkan bahwa oknum tersebut sudah jadi tersangka setelah dilaporkan istrinya. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan.
“Iya sudah, masih penyidikan Kang,” singkatnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 29 Januari 2024.
Nina Septiana menjelaskan bahwa DAF sudah meninggalkan ia dan tiga anaknya yang masih kecil-kecil, sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan saat ini.
“Sungguh perbuatannya sangat tidak bertanggungjawab dan melukai kebatinan saya dan anak-anak serta keluarga besar saya,” jelas Nina via telepon, Senin, 29 Januari 2023.
Diungkapkannya, tersangka telah meninggalkan keluarganya tanpa memberikan nafkah layaknya suami dan ayah yang baik, serta bertanggungjawab atas dirinya sebagai istri dan anak-anaknya.
Lebih lanjut, tersangka juga telah meninggalkan beban utang di bank sekitar Rp350.000.000. Utang tersebut merupakan utang tersangka dengan Jaminan gaji Nina sebagai ASN di Pemkab Lebak
“Hal ini sungguh membebani saya, seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, sudah ditinggalkan suami, tidak diberikan nafkah bahkan harus menanggung utang suami pula. Sungguh fakta yang sangat menyakitkan bagi saya dan bahkan bagi anak-anak serta keluarga besar,” ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, pada 27 Desember 2021, DAF secara tidak bertanggung jawab dengan alasan yang tidak jelas meninggalkan keluarganya dan diduga membawa uang tunai senilai Rp150.000.000 dari laci lemari rumah.
Nina menyampaikan, faktanya sampai saat ini tersangka tidak pernah kembali ke rumah. Perbuatan itu telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan dan penelantaran dalam rumah tangga.
Ditambahkannya, pada bulan Ramadhan 2022, dengan itikad baik ia dan keluarganya berupaya menyelesaikan masalah ini dengan datang ke rumah orang tua DAF. Kala itu dia serta orang tuanya berjanji akan menyelesaikan masalah ini, termasuk masalah utangnya.
“Namun faktanya, sampai saat ini tidak ada itikad baik dan penyelesaian atas permasalahan yang sedang terjadi dari tersangka. Tidak ada itikad baik darinya untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan memberikan pernyataan bahwa tersangka tidak mau mengembalikan gaji istri yang dijadikan jaminan ke bank atas utang-utangnya,” tandasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aas Arbi











