slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

6 ASN Kota Serang Diberhentikan Akibat Hal Ini

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
08-06-2026 12:16:01
in Berita Utama
Pemberhentian asn kota serang

ASN Kota Serang saat melakukan apel pagi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan enam ASN yang diberhentikan tersebut terdiri dari lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari lima PNS yang diberhentikan secara hormat, dua orang merupakan tenaga pendidik atau guru dan tiga lainnya bertugas di tingkat kelurahan. Kelimanya dikenai sanksi karena tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama tanpa keterangan yang sah.

Sementara itu, satu ASN berstatus PPPK penuh waktu yang juga berprofesi sebagai guru diberhentikan secara tidak hormat. Sanksi berat tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan asusila.

Baca Juga :

Pemkot Serang Perkuat Pesisir Lewat Penanaman 5.000 Bibit Mangrove

Siswa SD Negeri di Kota Serang Terus Menyusut, Dindik Bakal Lanjutkan Penataan dan Merger Sekolah

Masuk Musim Kemarau, Pemkot Serang Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan Kebakaran

Belasan Tahun Terbengkalai, Jalan dan Drainase KSB Kota Serang Segera Dibenah

Murni menjelaskan, seluruh proses penindakan ASN dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lingkungan ASN adalah ketidakhadiran bekerja tanpa alasan yang sah.

“PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, termasuk kewajiban yang harus dipatuhi. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” ujarnya, Minggu, 7 Juni 2026.

Ia menjelaskan, setiap pelanggaran disiplin memiliki tingkatan sanksi yang berbeda, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Untuk kategori ringan, ASN dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan sanksi yang lebih berat dapat berupa pengurangan tunjangan, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.

Murni mengatakan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sebelum sanksi dijatuhkan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, klarifikasi, hingga pemanggilan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

“Ketika ada laporan dugaan pelanggaran, kami melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. ASN yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” katanya.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, BKPSDM akan menyusun laporan dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut.

Menurut Murni, seluruh proses penjatuhan hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN wajib mengikuti sistem dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh BKN.

“Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus melalui prosedur dan pelaporan ke BKN. Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi secara sembarangan karena semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi

Tags: ASN Kota SerangBKPSDM Kota SerangKepala BKPSDM Kota Serang MurniPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sertifikasi 3.600 Tanah Wakaf di Banten Dikebut, BPN Targetkan Tuntas dalam Setahun

Next Post

Siap Beroperasi Semester II, Akses Tol Jakarta-Tangerang KM 25 Tembus Langsung ke Paramount Petals

Related Posts

Pemkot Serang Perkuat Pesisir Lewat Penanaman 5.000 Bibit Mangrove
Kota Serang

Pemkot Serang Perkuat Pesisir Lewat Penanaman 5.000 Bibit Mangrove

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 24 Juli 2026 13:22

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat menghadiri penanaman bibit mangrove di Karangantu, Kamis, 23 Juli 2026. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Read moreDetails

Siswa SD Negeri di Kota Serang Terus Menyusut, Dindik Bakal Lanjutkan Penataan dan Merger Sekolah

Masuk Musim Kemarau, Pemkot Serang Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan Kebakaran

Belasan Tahun Terbengkalai, Jalan dan Drainase KSB Kota Serang Segera Dibenah

Pemkot Serang Usulkan Rp10 Miliar untuk Pembangunan Jalan dan Drainase

Serang Mengaji Bakal di Seluruh OPD Pemkot Serang, ASN Diarahkan Mengaji Sebelum Bekerja

Kota Serang Fair 2026: Nonton Konser Wajib Belanja UMKM Minimal Rp 30 Ribu

Pemkot Serang Siapkan Program Serang Mengaji untuk ASN

Masuki Musim Kemarau, Kasemen Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan

351 KK di Kasemen Kesulitan Air Bersih

Next Post
Gerbang tol Jakarta-Tangerang KM 25 menuju Paramount Petals siap-siap dibuka, Senin 8 Juni 2026.

Siap Beroperasi Semester II, Akses Tol Jakarta-Tangerang KM 25 Tembus Langsung ke Paramount Petals

Kenali penyebab wasir

Kenali Beberapa Penyebab yang Dapat Meningkatkan Risiko Terjadinya Wasir

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis melihat progres digitalisasi layanan di Kantah Kota Tangerang.

Kantah Kota Tangerang Andalkan Kantah Virtual dan Drive Thru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 19:27
Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

Jumat, 24 Juli 2026 16:15
Tanpa APBD, Pemkot Serang Kembali Dapat CSR untuk Perbaiki Jalan

Tanpa APBD, Pemkot Serang Kembali Dapat CSR untuk Perbaiki Jalan

Jumat, 24 Juli 2026 15:44
Kekeringan di Pulo Merak, Tiap Hari, Warga Butuh 30 Ribu Liter Air Bersih

Kekeringan di Pulo Merak, Tiap Hari, Warga Butuh 30 Ribu Liter Air Bersih

Jumat, 24 Juli 2026 14:35
Rapih Herdiansyah, Komisaris Independen PT PCM yang Mengawali Karier dari Wartawan

Rapih Herdiansyah, Komisaris Independen PT PCM yang Mengawali Karier dari Wartawan

Jumat, 24 Juli 2026 14:10
Satgas MBG Kadin Indonesia: SPPG Milik JB Layak Jadi Percontohan

Satgas MBG Kadin Indonesia: SPPG Milik JB Layak Jadi Percontohan

Jumat, 24 Juli 2026 13:51
Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 19:27
Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

Jumat, 24 Juli 2026 16:15
Tanpa APBD, Pemkot Serang Kembali Dapat CSR untuk Perbaiki Jalan

Tanpa APBD, Pemkot Serang Kembali Dapat CSR untuk Perbaiki Jalan

Jumat, 24 Juli 2026 15:44
Kekeringan di Pulo Merak, Tiap Hari, Warga Butuh 30 Ribu Liter Air Bersih

Kekeringan di Pulo Merak, Tiap Hari, Warga Butuh 30 Ribu Liter Air Bersih

Jumat, 24 Juli 2026 14:35
Rapih Herdiansyah, Komisaris Independen PT PCM yang Mengawali Karier dari Wartawan

Rapih Herdiansyah, Komisaris Independen PT PCM yang Mengawali Karier dari Wartawan

Jumat, 24 Juli 2026 14:10
Satgas MBG Kadin Indonesia: SPPG Milik JB Layak Jadi Percontohan

Satgas MBG Kadin Indonesia: SPPG Milik JB Layak Jadi Percontohan

Jumat, 24 Juli 2026 13:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

by Fahmi
Jumat, 24 Juli 2026 19:27

Proses tahap dua kasus dugaan penipuan pendaftaran SPPG di Kejari Serang.

Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 24 Juli 2026 16:15

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak