slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

6 ASN Kota Serang Diberhentikan Akibat Hal Ini

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
08-06-2026 12:16:01
in Berita Utama
Pemberhentian asn kota serang

ASN Kota Serang saat melakukan apel pagi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan enam ASN yang diberhentikan tersebut terdiri dari lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari lima PNS yang diberhentikan secara hormat, dua orang merupakan tenaga pendidik atau guru dan tiga lainnya bertugas di tingkat kelurahan. Kelimanya dikenai sanksi karena tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama tanpa keterangan yang sah.

Sementara itu, satu ASN berstatus PPPK penuh waktu yang juga berprofesi sebagai guru diberhentikan secara tidak hormat. Sanksi berat tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan asusila.

Baca Juga :

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Pemkot Serang Siap Rotasi ASN, Ini Bocorannya

Siap-siap, Pemkot Serang Bakal Rotasi Pejabat ASN, Dishub Masuk Radar Evaluasi

Murni menjelaskan, seluruh proses penindakan ASN dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lingkungan ASN adalah ketidakhadiran bekerja tanpa alasan yang sah.

“PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, termasuk kewajiban yang harus dipatuhi. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” ujarnya, Minggu, 7 Juni 2026.

Ia menjelaskan, setiap pelanggaran disiplin memiliki tingkatan sanksi yang berbeda, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Untuk kategori ringan, ASN dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan sanksi yang lebih berat dapat berupa pengurangan tunjangan, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.

Murni mengatakan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sebelum sanksi dijatuhkan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, klarifikasi, hingga pemanggilan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

“Ketika ada laporan dugaan pelanggaran, kami melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. ASN yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” katanya.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, BKPSDM akan menyusun laporan dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut.

Menurut Murni, seluruh proses penjatuhan hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN wajib mengikuti sistem dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh BKN.

“Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus melalui prosedur dan pelaporan ke BKN. Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi secara sembarangan karena semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi

Tags: ASN Kota SerangBKPSDM Kota SerangKepala BKPSDM Kota Serang MurniPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sertifikasi 3.600 Tanah Wakaf di Banten Dikebut, BPN Targetkan Tuntas dalam Setahun

Next Post

Siap Beroperasi Semester II, Akses Tol Jakarta-Tangerang KM 25 Tembus Langsung ke Paramount Petals

Related Posts

Kota Serang

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

by Nurandi
Rabu, 15 Juli 2026 18:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus memperkuat komitmennya dalam menata Kota Serang, termasuk menekan peredaran minuman keras (miras)...

Read moreDetails

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Pemkot Serang Siap Rotasi ASN, Ini Bocorannya

Siap-siap, Pemkot Serang Bakal Rotasi Pejabat ASN, Dishub Masuk Radar Evaluasi

Pemkot Serang Bakal Bangun Empat SMP Negeri Baru Mulai 2027

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Pemkot Serang Siapkan Kurikulum Sejarah Lokal dan Budaya Banten untuk SD-SMP Mulai 2027

Disidak Satpol PP, Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Tetap Beroperasi

Dukung Pemkot Serang, FSPP Nilai Program Serang Mengaji Berdampak

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

Next Post
Gerbang tol Jakarta-Tangerang KM 25 menuju Paramount Petals siap-siap dibuka, Senin 8 Juni 2026.

Siap Beroperasi Semester II, Akses Tol Jakarta-Tangerang KM 25 Tembus Langsung ke Paramount Petals

Kenali penyebab wasir

Kenali Beberapa Penyebab yang Dapat Meningkatkan Risiko Terjadinya Wasir

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis melihat progres digitalisasi layanan di Kantah Kota Tangerang.

Kantah Kota Tangerang Andalkan Kantah Virtual dan Drive Thru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kamis, 16 Juli 2026 08:21
PPP Banten Ingatkan Andra Soni, Dukungan Tetap Disertai Fungsi Kontrol

PPP Banten Ingatkan Andra Soni, Dukungan Tetap Disertai Fungsi Kontrol

Kamis, 16 Juli 2026 08:15
Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram

Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram

Kamis, 16 Juli 2026 07:44
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Dari Sawah Sampai Dapur

Kamis, 16 Juli 2026 07:37
Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Kamis, 16 Juli 2026 07:29
Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 06:43
Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kamis, 16 Juli 2026 08:21
PPP Banten Ingatkan Andra Soni, Dukungan Tetap Disertai Fungsi Kontrol

PPP Banten Ingatkan Andra Soni, Dukungan Tetap Disertai Fungsi Kontrol

Kamis, 16 Juli 2026 08:15
Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram

Bunda Serang Santuni Anak Yatim di Enam Kecamatan pada Momentum 10 Muharram

Kamis, 16 Juli 2026 07:44
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Dari Sawah Sampai Dapur

Kamis, 16 Juli 2026 07:37
Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Kamis, 16 Juli 2026 07:29
Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 06:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

by Fahmi
Kamis, 16 Juli 2026 08:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Gandasari Energi meminta seluruh pengguna alur pelayaran di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, mematuhi jalur kapal yang...

PPP Banten Ingatkan Andra Soni, Dukungan Tetap Disertai Fungsi Kontrol

PPP Banten Ingatkan Andra Soni, Dukungan Tetap Disertai Fungsi Kontrol

by Nurandi
Kamis, 16 Juli 2026 08:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten melakukan silaturahmi dengan Gubernur Banten Andra Soni...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak