PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Ayah berinisial AS (39) yang diduga mencabuli anak tirinya An (15) sampai hamil.
AS melakukan pencabulan terhadap anak tiri di rumahnya di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. Pada saat ini AS sudah diamankan dan menjadi tahanan Polres Pandeglang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengaku, turut prihatin atas adanya kasus dugaan pencabulan dilakukan ayah terhadap anak tirinya hingga hamil.
“Untuk kasusnya sedang berproses. Kami juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 4 Februari 2024.
SPDP diterima dari Penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pandeglang langsung menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut.
“Bapak Kajari Pandeglang sudah menunjuk dua JPU. Yakni Jaksa Dessy Iswandari dan Wiliam Marcus Sebastian,” katanya.
Kedua Jaksa yang ditunjuk selanjutnya akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. “Kedua Jaksa akan mengikuti dan mengawal sampai selesai,” katanya.
Kanit PPA Polres Pandeglang IPTU Akbar mengatakan, berkas perkara kasus ayah cabuli anak tiri belum lengkap. “Belum P21. Masih dilakukan pendalaman,” katanya.
Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti yang kuat. Dengan tujuan memudahkan pembuktikan nanti di persidangan. “Jadi saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan atas kasus seorang ayah AS yang mencabuli anak tirinya,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, hari ini rilis pengungkapan kasus terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Adapun pelaku adalah ayah tiri. Pelaku sering nonton sambil tiduran dengan putri tirinya, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan tidak terpuji,” katanya.
Pelaku, melakukan perbuatan terpuji ini sudah dua kali dilakukan. Saat kejadian memang di rumah hanya tersangka dan korban, sementara ibunya lagi kerja di rumah orang.
“Hal ini diketahui, ada keluhan dari putrinya, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan ternyata hasilnya korban positif hamil. Sehingga kebingungan orangtuanya, dan melaporkan ke Polres Pandeglang,” katanya.
Kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian didapati tersangkanya adalah ayah tiri korban.
“Ibu korban bekerja asisten rumah tangga. Ketika istrinya pergi ke rumah majikannya, kesempatan yang kosong itu dimanfaatkan pelaku, meniduri Putri tirinya,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











