SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Banten unaudited Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Rabu, 7 Februari 2024 pagi. Saat penyampaian, Al didampingi Pj Sekda Banten Virgojanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Inspektur Banten Usman Ash Shidiqqi Qohara, serta Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Ratu Syafitri Munayati. LKPD Provinsi Banten Tahun 2023 itu diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo beserta jajaran.
Al mengaku sengaja menyampaikan LKPD lebih cepat dibandingkan batas waktu yang ditentukan. “Dengan lebih awal, ada ruang untuk perbaikan,” ujar Al. Padahal berdasarkan ketentuan, penyerahan LKPD itu paling lambat diserahkan pemerintah daerah kepada BPK pada 31 Maret 2024.
Kata dia, tahapan dilakukan untuk mematuhi aturan. Selain itu, dokumen juga sudah dilengkapi.
Sebelum menyerahkan LKPD, Al menerangkan bahwa sejak 2022 sesuai arahan Presiden RI, Pemprov Banten bergerak secara tematik untuk tangani kemiskinan ekstrem, stunting, gizi buruk, inflasi, bangga buatan Indonesia, hingga investasi yang terus meningkat. “Ini jadi koridor kerja kita, bagian kita memerlukan dukungan,” terangnya.
Ia mengatakan, Pemprov juga konsen di bidang layanan dasar, misalnya pendidikan sesuai amanat Presiden dan Wakil Presiden, mengembangkan sumber daya manusia (SDM) dengan fokus terhadap dunia pendidikan. “Perkembangan terakhir kita lakukan ekspedisi reformasi birokrasi berdampak tematik, tinjau sekolah dan berbincang dengan stakeholder terkait hal-hal yang dibutuhkan dalam dunia pendidikan,” ujar Al.
Selain pendidikan, lanjutnya, Pemprov Banten juga konsen terhadap infrastruktur. Saat ini seluruh jalan yang menjadi kewenangan Pemprov dalam kondisi mantap. Tak hanya itu, kesehatan juga menjadi fokus Pemprov Banten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kata dia, penyampaian LKPD lebih awal ini merupakan langkah-langkah untuk pemenuhan ketentuanm “Dari penyerahan itu sudah terpenuhi sehingga lebih cepat kita serahkan untuk kita bisa melakukan perbaikan bila ada hal-hal yang nanti menjadi BPK memberikan rekomendasi kepada kita,” ujar pria yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini.
Al juga mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menjalankan apa yang menjadi tugas pemerintah daerah. “Dan kita patuh apa yang menjadi tugas mandatory BPK. Jadi lebih ke subtansi dasar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Dede Sukarjo mengapresiasi berbagai capaian yang diraih Pemprov termasuk apa yang dilaksanakan pada hari ini yakni penyampaian LKPD tahun 2023 Unaudited. “Ini capaian prestasi yang luar biasa, hasil dari sebuah kerja keras. Di awal Februari. Pertama di Banten sekaligus leading by example,” ujarnya. Padahal, berdasarkan ketentuan, penyampaian LKPD disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yakni 31 Maret.
Pihaknya mengapresiasi Pemprov yang berani menjadi contoh untuk pemerintah kabupaten/kota, bahwa Pemprov yang mengelola anggaran kurang lebih Rp11 triliun bisa menyerahkan tepat waktu bahkan lebih awal. “Sehingga kita berharap pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan tepat waktu, sesuai ketentuan paling lambat di 31 Maret 2024,” tegas Dede.
Kata dia, pihaknya akan sama-sama melaksanakan tugas konstitusional sebagai mandatori audit. “Nanti BPK memiliki waktu dua bulan untuk pemeriksaan sejak diserahkan LKPD unaudited dari Pak Gubernur,” tuturnya.
Dede berharap pihaknya dapat menyelesaikan tepat waktu dan menyerahkan hasil opini kepada DPRD Provinsi Banten. Sesuai jadwal, penyerahan opini paling lambat dilakukan dua bulan. Diperkirakan, hasil pemeriksaan akan diserahkan pada 5 April 2024.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten menyerahkan LKPD unaudited 2023 kepada BPK pada 7 Februari 2024 secara aturan memang tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Maret 2024. Penyampaian LKPD tahun ini juga lebih cepat satu hari dibandingkan tahun lalu.
“Kenapa Pemprov Banten menyerahkan LKPD unaudited lebih cepat, karena kita telah melakukan mitigasi risiko early warning system, sehingga kita menginginkan ini lebih cepat karena kita ingin dapat lebih efektif, efesien, akurat, transparan, dan akuntabel,” terang Rina. Sehingga, pihaknya bisa lebih mengetahui lebih cepat terhadap LKPD. “Apa yang telah kita lakukan di 2023. Kita cepat mengetahui silpa audited, itu salah satunya,” tegas mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.
Reporter: Rostinah
Editor: Aditya











