SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengungkapkan alasannya tidak dapat memberikan jaminan kesehatan berupa kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP).
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui jika BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi KPPS dan PTPS itu menjadi tanggungan dari Pemerintah Daerah pada saat KPU melakukan koordinasi beberapa waktu lalu.
“Karena berkaitan dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena informasinya harus di-back up oleh Pemda itu baru masuk beberapa hari yang lalu,” katanya, Jumat, 9 Februari 2024.
Ia mengaku tidak dapat melakukan pergeseran anggaran secara mendadak pada APBD karena sudah masuk dalam SIPD.
“Jadi Pemerintah Daerah tidak mungkin kami melakukan pergeseran anggaran, karena SIPD itu bisa dibuka oleh Pusat yakni Kemendagri,” katanya.
Untuk itu, pihaknya menyiapkan skema lain untuk menjamin kesehatan petugas PTPS dan KPPS dengan akan memberikan Jamkesda kepada mereka agar nantinya apabila ada petugas kesehatan yang sakit dapat langsung tertangani.
“Kita tidak bisa ada pergeseran anggaran untuk mem-back up BPJS baik kesehatan ataupun ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk menyiagakan seluruh ambulans dan fasilitas layanan kesehatan yang ada, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.
“Tadi saya sudah menyiapkan ke Kepala Dinas Kesehatan untuk koordinasi dengan 31 Puskesmas untuk menyiapkan ambulans desa ataupun ambulans milik Puskesmas. Karena kita memiliki ambulans desa 133 supaya ini disiapkan secara detil dengan kepala desa yang mempunyai ambulans,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











