TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang berencana menertibankan alat peraga kampanye (APK) pada 11-13 Februari 2024 mendatang.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP, Dinas Perbubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang akan dibatkan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Kamarullah, mengakan, rencana penertiban akan dilakukan saat masa tenang kampanye.
“Dalam waktu dekat kita akan menurunkan APK serentak. Iya, melibatkan Satpol PP, Dishub dan DLH,” ujarnya, Jumat, 9 Februri 2024.
Kamarullah mengatakan, dalam masa tenang dari tanggal 11-13 Februari 2024, partai politik maupun para calon legislatif dan tim sukses sudah tidak diperbolehkan melakukan aktifitas mobilisasi masa dalam jumlah besar.
Rencananya, dalam waktu tersebut, Bawaslu bersama Panwaslu akan berkeliling untuk memastikan APK sudah tidak lagi terpasang di tempat yang sudah ditentukan. (*)
Editor: Agus Priwandono











