SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Serang.
Penyaluran sertifikat diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Pemberian sertifikat didampingi oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah serta pejabat lainnya di lingkup pemerintahan Kabupaten Serang.
Pantauan di lokasi, terlihat Hadi Tjahjanto mendatangi satu demi satu rumah warga di Desa Grogol yang mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hadi Tjahjanto mengatakan, sertifikat lahan di Kabupaten Serang sendiri sejak program PTSL pertama kali digulirkan sudah mencapai 75 persen dari total seluruh luas lahan yang ada di Kabupaten Serang.
“Di Kabupaten Serang total bidang tanah ada 603.000 dan sudah selesai banyak 473.000 artinya sudah 75 persen lah sudah selesai,” katanya saat ditemui usai memberikan sertifikat tanah kepada warga Selasa 13 Februari 2024.
Ia mengatakan, untuk mengejar terget agar sertifikasi di Kabupaten Serang lengkap, pihaknya menambah target yang diberikan ke Pemkab Serang dari tahun sebelumnya. Dimana penambahan terget mencapai 100 persen dari tahun 2023 lalu.
“Target tahun ini itu mendapatkan alokasi 46.000,” tegasnya.
Ia mengaku jika dengan jumlah target yang diberikan tersebut belumlah memenuhi target hingga lengkap. Namun demikian, pihaknya akan mengejar seluruh tegrt itu nanti pada tahun 2025.
“Artinya adalah tahun 2024 ini belum seluruh tanah di wilayah Serang ini bisa di terdaftar dan kami harapkan di 2025 sesuai dengan target itu semua sudah selesai,” terangnya.
Ia mengungkapkan, jika target yang dicanangkan di 2025 tersebut bukan hanya berlaku untuk Kabupaten Serang saja, melainkan juga untuk seluruh wilayah di Indonesia.
“Memang kita memiliki satu target bahwa seluruh Indonesia kita akan sertifikatkan sebanyak 126 juta tidak supaya masyarakat itu tidak kehilangan hak atas tanahnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











