TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID –Pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Tangerang harus ditunda. Keputusan itu diambil pada Minggu, 18 Februari 2024, pukul 11.30 WIB.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari KPU RI agar kegiatan pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut ditunda hingga 20 Februari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, membenarkan penundaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut.
Sebab, kata dia, penundaan tersebut telah diinstruksikan oleh KPU RI untuk semua wilayah di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan karena adanya kendala server yang lelet dan dikeluhkan oleh temen-teman yang saat ini melakukan rekapitulasi penghitungan suara.
“Iya, benar diskors tadi sekitar pukul 11.30 WIB hingga 20 Februari 2024 esok. Karena ada kendala server yang lelet dan dikeluhkan oleh teman-teman,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya akan menunggu surat resmi dari KPU RI atas instruksi penundaan rekapitulasi penghitungan suara ini.
“Iya, terkait hal ini kita masih nunggu surat dari KPU RI,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tigaraksa, Toto Heryanto membenarkan hal tersebut.
Dimana, katanya, pihaknya sudah memberikan informasi terkait adanya penundaan tersebut ke berbagai pihak.
“Jadi, hari ini belum ada rekapitulasi penghitungan suara, dan Gedung Serba Guna yang menjadi tempat rekapitulasi penghitungan suara pun sudah di tutup dan digembok,” terangnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











