SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang batal menggelar rencananya berdemonstrasi ke Pemkot Serang.
Beberapa hari lalu, para pengusaha THM di Kota Serang berencana akan menggelar demonstrasi di kantor Pemkot Serang. Mereka akan memprotes kebijakan Pemkot yang menutup usaha mereka.
Berdasarkan informasi yang diterima RADARBANTEN.CO,ID, terdapat surat pemberitahuan aksi ditujukan kepada Polresta Serang Kota yang dikeluarkan oleh Asosiasi THM Kota Serang. Awalnya akan menggelar aksi pada Senin, 19 Februari 2024.
Saat dikonfirmasi, Asosiasi THM Kota Serang batal melakukan aksi tersebut yang rencananya akan membawa 1.000 orang.
Mereka beralasan, batalnya rencana aksi itu karena saat ini masih dalam suasana pesta demokrasi atau Pemilu 2024.
“Lagi dipertimbangkan dulu, karena masih suasana Pemilu. Lihat situasi saja,” ujar salah satu pengusaha THM, Hendra, Minggu, 18 Februari 2024.
Diketahui, terdapat dua THM di Kota Serang di Kalodran dan Ramayana yang kedapatan kembali beroperasi usai disegel oleh Pemkot Serang.
Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengatakan, Pemkot Serang dipastikan bakal membongkar THM, khususnya yang berada di Kalodran. Sebab, THM di Kalodran tidak memiliki izin apa pun, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Mereka memaksa beroperasi dengan membongkar bangunan sebagai pintu masuk. Kami akan melakukan pembongkaran tanggal 20 Februari,” katanya pada Jumat, 16 Februari 2024.
Yedi mengatakan, para pemilik THM yang berada di Kalodran maupun di sejumlah tempat lainnya itu sudah melanggar aturan. Terlebih, mereka kembali beroperasi meski sudah disegel.
“Mereka juga menarik kabel sambungan listrik secara ilegal. Makanya kami akan tindak tegas dan membongkar bangunan,” tuturnya.
Yedi mengaku, Pemkot Serang bersama tim gabungan lainnya dari TNI/Polri dan Kejaksaan akan melakukan pembahasan teknis terkait pembongkaran tersebut.
“Kami Pemkot Serang bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan akan melakukan rapat koordinasi terkait pembongkaran. Kemudian kami juga sudah mengeluarkan SK dan akan dijalankan sesuai aturan,” ujarnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











