slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bunuh Teman Gara-gara Tak Patungan Beli Miras, Tiga Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
18-02-2024 17:28:36
in Hukum, Utama
Bunuh Teman Gara-gara Tak Patungan Beli Miras, Tiga Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Misro, Saihul Amam, dan Hamid dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ketiganya dinilai JPU telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum,” ujar JPU Kejari Serang, Selamet, dikutip dari laman https://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Minggu, 18 Februari 2024.

Baca Juga :

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Menurut Selamet, ketiga sekawan itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Ketiganya diketahui telah menghabisi nyawa Tohiri, warga Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Motif ketiga terdakwa menghabisi nyawa korban hanya karena korban tidak ikut patungan membeli miras.

“Terdakwa Misro menegur korban dengan berkata, “sira mah, pengen ne nginung doang..!!! ora elok gawa duit” (kamu pengennya minum doang, enggak pernah bawa uang),”  kata Selamet, menirukan ucapan Misro.

Selamet menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula pada 13 Agustus 2023. Terdakwa Misro mengajak korban membeli minuman jenis tuak.

“Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot,” katanya.

Setelah membeli minuman, terdakwa Misro dan korban menuju tegal di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas untuk pesta miras.

“Setelah menghabiskan minuman, terdakwa Misro dengan korban karena merasa masih kurang, kemudian terdakwa Misro dan korban kembali membeli minuman,” ujarnya.

Selamet mengungkapkan, terdakwa Misro dan korban kembali pesta miras. Sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban.

Namun, dalam perjalanan sampai di depan Kantor Desa Singamerta bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.

“Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut,” jelasnya.

Selamet juga mengungkapkan, setelah pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri korban yang berada di saung  penitipan sepeda motor.

Di sana, Nusron menegur korban karena suka minum namun tidak ikut patungan.

Teguran tersebut ternyata membuat korban tersinggung dan marah. Melihat sikap korban itu, Misro lantas memukulinya dengan tangan kosong hingga terjatuh.

“Terdakwa Misro menyuruh terdakwa Hamid untuk ikut memukul korban. Selanjutnya Misro menyuruh Hamid dan Amam menggotong korban ke atas sepeda motor,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti.

Korban yang sudah tak berdaya, oleh para terdakwa dibawa ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas.

Korban lalu diturunkan dan didorong oleh Misro ke arah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.

“Korban pun tenggelam. Pada hari Senin, 14 Agustus 2023, sekira jam 13.30 WIB jasad korban ditemukan warga,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: gara-gara miras tewas dibunuhkejari serangpembunuhanpembunuhan Ciruaspembunuhan desa singamertaPengadilan Negeri SerangPN SerangSelamet JPU Kejari Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Instruksi KPU RI: Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Tangerang Ditunda

Next Post

Belasan TPS di Banten Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan Ulang

Related Posts

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap
Hukum

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

by Fahmi
Minggu, 31 Mei 2026 11:41

Ilustrasi pencurian di konter HP. (Foto: AI)

Read moreDetails

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Pria di Pandeglang Tewas Diserang Tetangga, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Next Post
Belasan TPS di Banten Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan Ulang

Belasan TPS di Banten Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan Ulang

Airin Masih Ungguli Rano Karno dan WH

Airin Masih Ungguli Rano Karno dan WH

KPU Banten Tunda Pleno Perhitungan Suara

KPU Banten Tunda Pleno Perhitungan Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Senin, 1 Juni 2026 10:08
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 10:07
DPRD Lebak Dorong Tol Serang–Panimbang Seksi 2 Dibuka untuk Tarik Investor

DPRD Lebak Ajak Masyarakat Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Senin, 1 Juni 2026 09:48
Wisata Pantai Karang Bolong di Serang, Pantai Ikonik dengan Karang Berlubang yang Sarat Sejarah

Wisata Pantai Karang Bolong di Serang, Pantai Ikonik dengan Karang Berlubang yang Sarat Sejarah

Senin, 1 Juni 2026 08:45
Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Senin, 1 Juni 2026 08:40
Guru Besar UIN Jakarta: Pancasila Tetap Relevan Hadapi Krisis Global dan Tantangan Era Digital

Guru Besar UIN Jakarta: Pancasila Tetap Relevan Hadapi Krisis Global dan Tantangan Era Digital

Senin, 1 Juni 2026 08:32
Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Senin, 1 Juni 2026 10:08
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 10:07
DPRD Lebak Dorong Tol Serang–Panimbang Seksi 2 Dibuka untuk Tarik Investor

DPRD Lebak Ajak Masyarakat Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Senin, 1 Juni 2026 09:48
Wisata Pantai Karang Bolong di Serang, Pantai Ikonik dengan Karang Berlubang yang Sarat Sejarah

Wisata Pantai Karang Bolong di Serang, Pantai Ikonik dengan Karang Berlubang yang Sarat Sejarah

Senin, 1 Juni 2026 08:45
Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Senin, 1 Juni 2026 08:40
Guru Besar UIN Jakarta: Pancasila Tetap Relevan Hadapi Krisis Global dan Tantangan Era Digital

Guru Besar UIN Jakarta: Pancasila Tetap Relevan Hadapi Krisis Global dan Tantangan Era Digital

Senin, 1 Juni 2026 08:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

by Purnama Irawan
Senin, 1 Juni 2026 10:08

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Golkar, Miftahul Farid Sukur, menilai Ahmad Mursidi layak...

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

by Andre Adisas Putra
Senin, 1 Juni 2026 10:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polresta Serang Kota menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026. Upacara yang dilaksanakan di Lapangan Hijau Polresta...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak