• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Bunuh Teman Gara-gara Tak Patungan Beli Miras, Tiga Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Minggu, 18 Februari 2024 17:28
in Hukum, Utama
Bunuh Teman Gara-gara Tak Patungan Beli Miras, Tiga Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Misro, Saihul Amam, dan Hamid dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ketiganya dinilai JPU telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum,” ujar JPU Kejari Serang, Selamet, dikutip dari laman https://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Minggu, 18 Februari 2024.

RelatedPosts

mobil nabrak ruko

Mobil Seruduk Ruko di Lebak, Dua Orang Luka

Senin, 21 September 2026 18:29
Perselisihan warga

Usai Video Perselisihan di Rajeg Tangerang Viral, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 21 September 2026 17:13
BPKP Banten

Kepala BPKP Banten: SPIP Harus Jadi Benteng Cegah OTT

Senin, 21 September 2026 16:02
BPKP Banten

Dimyati Minta BPKP Perketat Pengawasan, Jangan Sampai Pejabat Banten Kena OTT

Senin, 21 September 2026 15:13

Menurut Selamet, ketiga sekawan itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Ketiganya diketahui telah menghabisi nyawa Tohiri, warga Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Motif ketiga terdakwa menghabisi nyawa korban hanya karena korban tidak ikut patungan membeli miras.

“Terdakwa Misro menegur korban dengan berkata, “sira mah, pengen ne nginung doang..!!! ora elok gawa duit” (kamu pengennya minum doang, enggak pernah bawa uang),”  kata Selamet, menirukan ucapan Misro.

Selamet menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula pada 13 Agustus 2023. Terdakwa Misro mengajak korban membeli minuman jenis tuak.

“Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot,” katanya.

Setelah membeli minuman, terdakwa Misro dan korban menuju tegal di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas untuk pesta miras.

“Setelah menghabiskan minuman, terdakwa Misro dengan korban karena merasa masih kurang, kemudian terdakwa Misro dan korban kembali membeli minuman,” ujarnya.

Selamet mengungkapkan, terdakwa Misro dan korban kembali pesta miras. Sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban.

Namun, dalam perjalanan sampai di depan Kantor Desa Singamerta bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.

“Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut,” jelasnya.

Selamet juga mengungkapkan, setelah pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri korban yang berada di saung  penitipan sepeda motor.

Di sana, Nusron menegur korban karena suka minum namun tidak ikut patungan.

Teguran tersebut ternyata membuat korban tersinggung dan marah. Melihat sikap korban itu, Misro lantas memukulinya dengan tangan kosong hingga terjatuh.

“Terdakwa Misro menyuruh terdakwa Hamid untuk ikut memukul korban. Selanjutnya Misro menyuruh Hamid dan Amam menggotong korban ke atas sepeda motor,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti.

Korban yang sudah tak berdaya, oleh para terdakwa dibawa ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas.

Korban lalu diturunkan dan didorong oleh Misro ke arah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.

“Korban pun tenggelam. Pada hari Senin, 14 Agustus 2023, sekira jam 13.30 WIB jasad korban ditemukan warga,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: gara-gara miras tewas dibunuhkejari serangpembunuhanpembunuhan Ciruaspembunuhan desa singamertaPengadilan Negeri SerangPN SerangSelamet JPU Kejari Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Instruksi KPU RI: Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Tangerang Ditunda

Next Post

Belasan TPS di Banten Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan Ulang

Next Post
Belasan TPS di Banten Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan Ulang

Belasan TPS di Banten Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan Ulang

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Senin, 21 September 2026 06:41
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Minggu, 20 September 2026 20:54
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

by Bayu Mulyana
Senin, 21 September 2026 21:19
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID  – Perum LKBN ANTARA meluncurkan ruang rapat yang diberi nama Muhammad Bagus Khoirunnas sebagai bentuk penghormatan sekaligus upaya mengenang...

Disdukcapil Kabupaten Serang

Program Aku Desa Digital Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Diperluas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 21 September 2026 18:42
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus berupaya memperluas digitalisasi di level desa melalui program...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.