SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Misro, Saihul Amam, dan Hamid dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ketiganya dinilai JPU telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum,” ujar JPU Kejari Serang, Selamet, dikutip dari laman https://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Minggu, 18 Februari 2024.
Menurut Selamet, ketiga sekawan itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Ketiganya diketahui telah menghabisi nyawa Tohiri, warga Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Motif ketiga terdakwa menghabisi nyawa korban hanya karena korban tidak ikut patungan membeli miras.
“Terdakwa Misro menegur korban dengan berkata, “sira mah, pengen ne nginung doang..!!! ora elok gawa duit” (kamu pengennya minum doang, enggak pernah bawa uang),” kata Selamet, menirukan ucapan Misro.
Selamet menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula pada 13 Agustus 2023. Terdakwa Misro mengajak korban membeli minuman jenis tuak.
“Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot,” katanya.
Setelah membeli minuman, terdakwa Misro dan korban menuju tegal di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas untuk pesta miras.
“Setelah menghabiskan minuman, terdakwa Misro dengan korban karena merasa masih kurang, kemudian terdakwa Misro dan korban kembali membeli minuman,” ujarnya.
Selamet mengungkapkan, terdakwa Misro dan korban kembali pesta miras. Sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban.
Namun, dalam perjalanan sampai di depan Kantor Desa Singamerta bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.
“Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut,” jelasnya.
Selamet juga mengungkapkan, setelah pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri korban yang berada di saung penitipan sepeda motor.
Di sana, Nusron menegur korban karena suka minum namun tidak ikut patungan.
Teguran tersebut ternyata membuat korban tersinggung dan marah. Melihat sikap korban itu, Misro lantas memukulinya dengan tangan kosong hingga terjatuh.
“Terdakwa Misro menyuruh terdakwa Hamid untuk ikut memukul korban. Selanjutnya Misro menyuruh Hamid dan Amam menggotong korban ke atas sepeda motor,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti.
Korban yang sudah tak berdaya, oleh para terdakwa dibawa ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas.
Korban lalu diturunkan dan didorong oleh Misro ke arah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.
“Korban pun tenggelam. Pada hari Senin, 14 Agustus 2023, sekira jam 13.30 WIB jasad korban ditemukan warga,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono