PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang merekomendasikan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13, Kampung Keboncau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Kabupaten Pandeglang.
Rekomendasi PSU di TPS 13 dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas dugaan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara oleh Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap pemilih dalam kondisi sakit pada hari pencoblosan Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, pada hari Selasa, 20 Februari 2024, dilaksanakan rapat pleno tingkat PPK di seluruh kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
“Hanya saja memang satu PPK di Kecamatan Pandeglang masih tertunda dikarenakan ada temuan kemarin. Dikabarkan salah prosedur sehingga Bawaslu merilis surat ke kami untuk pelaksanaan PSU,” katanya, Selasa, 20 Februari 2024.
Nunung menjelaskan, setelah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya langsung menggelar rapat pleno. Hasilnya PSU akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 Februari 2024.
“Kami akan mengklarifikasi para KPPS yang bertugas di TPS 13, Kelurahan Pandeglang,” katanya.
Setidaknya, ia harus menggali sejauh mana pelanggaran etik itu dan juga siapa saja yang ditengarai melakukan pelanggaran.
“Sehingga kami tidak menurunkan kembali petugas KPPS di PSU yang akan digelar nanti,” katanya.
Pelaksanaan PSU hanya satu TPS saja. Yakni di TPS 13 Kampung Keboncau, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
“Kalau ranah pendalaman dugaan terjadinya pelanggaran itu di Bawaslu. Dari Bawaslu menyatakan hanya kesalahan prosedur setidaknya kami melakukan klarifikasi KPPS,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











