PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Pandeglang Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan, Ade Kadar Solikhat, menyoroti belum optimalnya penyediaan fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) atau Prasarana dan Sarana Umum (PSU) di sejumlah kawasan perumahan di Kabupaten Pandeglang.
Fasum-fasos yang dimaksud meliputi akses jalan, taman atau ruang terbuka hijau, drainase, hingga tempat ibadah. Menurut Ade, penyediaan fasilitas tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang dan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kita belum ada laporan dari dinas terkait masalah fasos fasum ini. Makanya ke depan kita akan kuatkan aturannya lewat Perda. Minimal para developer wajib menyiapkan dan menyerahkan fasos-fasum itu,” kata Ade Kadar Solikhat, Jumat 13 Juni 2025.
Ade menerangkan, banyak pengembang perumahan yang lalai atau bahkan lepas tanggung jawab setelah menjual unit rumah kepada masyarakat.
“Contohnya jalan akses yang rusak, tidak diperbaiki. Pengembangnya malah pergi begitu saja,” ucapnya.
Ade menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah ikut berkontribusi pada persoalan ini. Ia menduga ada pengembang yang dengan sengaja menghindar dari tanggung jawab setelah mendapat keuntungan.
“Ya bisa juga karena pengawasan yang lemah. Bahkan kemungkinan besar ada pengembang yang kabur setelah dapat untung. Itu jangan sampai timbul permasalahan di masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 201 perumahan yang mengantongi izin, baru sekitar 37 developer perumahan yang menyerahkan. Namun sisanya belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke pemerintah daerah (Pemda).
Untuk itu, pihaknya akan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara tegas kewajiban pengembang perumahan, termasuk proses penyerahan fasum-fasos kepada pemda.
“Kalau sudah diserahkan ke pemda, kan bisa dibantu perbaikannya. Seperti tempat pemakaman umum (TPU), taman bermain, IPAL, sampai musala,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD mendorong Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) segera bergerak cepat menangani persoalan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di perumahan.
“Langkah konkretnya mudah-mudahan melalui pansus atau Bapemperda ini bisa bekerja secepat mungkin dalam hal kaitan fasos-fasum perumahan,” ujarnya.
Terkait sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan fasos-fasum, ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau sanksi kita serahkan kepada pemerintah daerah, kalau kita hanya sebatas pembuat perda saja,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak