SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nia Rizkia, janda cantik asal Pabuaran, Kabupaten Serang divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 21 Februari 2024.
Perempuan yang bekerja sebagai influencer ini divonis bui karena mempromosikan situs judi online. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama dalam amar putusannya.
Terdakwa oleh majelis hakim juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan kurungan selama dua bulan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta,” kata Uli.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Sebagaiman dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Uli.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. Dalam persidangan beberapa waktu yang lalu, JPU menuntut janda muda itu berupa pidana penjara selama dua tahun.
Namun tuntutan JPU tersebut tidak dikabulkan. Majelis hakim mempertimbangkan terdakwa belum pernah dihukum sebagai pertimbangan yang meringankan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan perjudian.
Mendengarkan putusan tersebut, perempuan yang memiliki satu anak dengan usia satu tahun itu menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejati Banten, Naomi.
Untuk diketahui, terdakwa merupakan salah satu influencer yang ditangkap oleh petugas Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin 18 September 2023.
Terdakwa ditangkap berdasarkan hasil patroli siber polisi. Dari patroli siber tersebut, petugas melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram.
Hasilnya, terdakwa kedapatan mempromosikan situs judi online dengan nama DRAGSLOT. Terdakwa mempromosikan iklan judi online melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram. Dari promosi situs judi online tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp4,9 juta perbulannya.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak