slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Promosikan Situs Judi Online, Janda Cantik Asal Pabuaran Serang Ini Divonis 16 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
21-02-2024 20:03:39
in Hukum, Utama
Promosikan Situs Judi Online, Janda Cantik Asal Pabuaran Serang Ini Divonis 16 Bulan Penjara

Suasana persidangan terhadap influencer Nia Rizkia di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 21 Februari 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nia Rizkia, janda cantik asal Pabuaran, Kabupaten Serang divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 21 Februari 2024.

Perempuan yang bekerja sebagai influencer ini divonis bui karena mempromosikan situs judi online. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama dalam amar putusannya.

Baca Juga :

Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Operasi Patuh Maung 2026 Bakal Digelar, Polda Banten dan Jajaran Utamakan Penindakan Lewat ETLE

Terdakwa oleh majelis hakim juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan kurungan selama dua bulan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta,” kata Uli.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Sebagaiman dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Uli.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. Dalam persidangan beberapa waktu yang lalu, JPU menuntut janda muda itu berupa pidana penjara selama dua tahun.

Namun tuntutan JPU tersebut tidak dikabulkan. Majelis hakim mempertimbangkan terdakwa belum pernah dihukum sebagai pertimbangan yang meringankan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan perjudian.

Mendengarkan putusan tersebut, perempuan yang memiliki satu anak dengan usia satu tahun itu menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejati Banten, Naomi.

Untuk diketahui, terdakwa merupakan salah satu influencer yang ditangkap oleh petugas Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin 18 September 2023.

Terdakwa ditangkap berdasarkan hasil patroli siber polisi. Dari patroli siber tersebut, petugas melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram.

Hasilnya, terdakwa kedapatan mempromosikan situs judi online dengan nama DRAGSLOT. Terdakwa mempromosikan iklan judi online melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram. Dari promosi situs judi online tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp4,9 juta perbulannya.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: AKBP Sigit HaryonoDitreskrimsus Polda Banteninfluencer ditangkapinfluencer divonis 16 bulan penjarainfluencer situs judiInstagramJPU Kejati Bantenjudi onlinejudi online di InstagramKombes Pol Didik HaryantoPolda BantenSelebgramTiga influencer ditangkap
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Tangerang Gelar Isra Mikraj, Undang Penceramah Nasional

Next Post

Pemkab Serang Akan Tangani Delapan Kawasan Kumuh, Siapkan Anggaran Rp 1,6 Miliar

Related Posts

Hukum

Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

by Mulyadi
Minggu, 7 Juni 2026 12:15

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang akhirnya mengungkap kasus tewasnya pedagang cilok...

Read moreDetails

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Operasi Patuh Maung 2026 Bakal Digelar, Polda Banten dan Jajaran Utamakan Penindakan Lewat ETLE

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Tukang Cilok Tewas di Cikupa Tangerang, Polisi Sebut Ada 8 Luka Sabetan Senjata Tajjam

Polresta Tangerang Adakan Lomba Karya Tulis Jurnalistik Hari Bhayangkara ke-80, Hadiah Jutaan Rupiah

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Dua Anggota Brimob Polda Banten Dikeroyok Debt Collector, Begini Kronologisnya

Next Post
Pemkab Serang Akan Tangani Delapan Kawasan Kumuh, Siapkan Anggaran Rp 1,6 Miliar

Pemkab Serang Akan Tangani Delapan Kawasan Kumuh, Siapkan Anggaran Rp 1,6 Miliar

Pj Walikota Tangerang Sebut Keterasediaan Beras Aman

Pj Walikota Tangerang Sebut Keterasediaan Beras Aman

Kasus Korupsi Tugboat Rp 74 Miliar, Terdakwa Berikan Dirut PT PCM Senjata Api dan Mobil Mewah

Kasus Korupsi Tugboat Rp 74 Miliar, Terdakwa Berikan Dirut PT PCM Senjata Api dan Mobil Mewah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

by Andre Adisas Putra
Minggu, 7 Juni 2026 20:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria secara resmi...

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 7 Juni 2026 18:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, ikut memeriahkan kegiatan Fun Walk 2026 yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak