SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan penjualan aset berupa lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah rampung.
Kamis siang, 22 Februari 2024, penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum Kejari Serang.
“Hari ini kita lakukan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) perkara tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret mantan Lurah Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Marhum sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
“Tersangkanya mantan Lurah Bendung,” kata Hengki.
Informasi yang diperoleh, kasus dugaan penjualan aset berupa tanah dengan luas sekitar 4.000 meter persegi itu berawal pada 2012 lalu. Ketika itu, Marhum diduga telah memalsukan dokumen asal-usul tanah.
Selanjutnya, tanah tersebut dilakukan seolah-olah terjadi ruislag atau tukar guling tanah kepada mendiang Hafifi.
Pada tahun 2013, tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang itu dijual kepada orang lain. Harga penjualan aset tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Akibat perbuatan Marhum, negara dirugikan Rp 280 juta. Kerugian tersebut didapat dari audit dari Inspektorat Kota Serang.
“Kerugiannya Rp 200 jutaan,” ungkap Hengki.
Oleh penyidik, Marhum dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Kita sangkakan Pasal 2 dan Pasal 2 UU Tipikor,” tutur Hengki. (*)
Editor: Agus Priwandono











