slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Akademisi Untirta Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Komentarnya

Fahmi by Fahmi
23-02-2024 18:12:08
in Hukum
Akademisi Untirta Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Komentarnya

Suasana pelaksanaan Pemilu 2024 di pemukiman suku Baduy, beberapa waktu yang lalu.FOTO : Dok Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 mendapat respons dari akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fathul Muin.

Menurut dia, persoalan perkara pemilu harus dibawa ke ranah penegakan hukum.“Berkaitan dengan kecurangan dalam pemilu pada dasarnya sudah ada saluran konstitusional yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Juga :

Oknum Mahasiswa Diduga Rekam Dosen di Toilet, Untirta Tegaskan Tak Tolerir Asusila

Polisi Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan Dosen Untirta

Sebabkan Dosen Untirta Meninggal Dunia, Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka

Polresta Serang Kota Amankan Sopir Truk yang Diduga Melindas Dosen Untirta

Fathul menjelaskan, sengketa pemilu dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berhak menyelesaikan perkara pemilu. Selain itu, perkara pemilu juga dapat dibawa ke Bawaslu.

“Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa MK berwewenang dalam menyelesaikan perkara pemilu. Selain itu pelanggaran administrasi pemilu juga dapat dibawa ke Bawaslu, jika berkaitan dengan etika penyelenggara pemilu maka tanahnya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red),” jelasnya.

Fathul menjelaskan, tiga lembaga itu merupakan instrumen dalam menjaga demokrasi di negara Indonesia. Oleh karena itu, dari sudut pandang akademisi, penanganan masalah pemilu sudah dijelas dalam proses penyelesaiannya.

“Konstitusi kita sudah jelas, setiap penyelesaian perkara pemilu itu ranahnya di MK dan lembaga lain. Lembaga-lembaga ini menjadi tempat untuk menyelesaikan temuan-temuan dalam pelanggaran pemilu,” kata ahli hukum tata negara ini.

Fathul mengatakan, tiga lembaga yang mengadili perkara pemilu tersebut akan memberikan keadilan dan kepastian hukum. Penyelesaian perkara pemilu melalui tiga lembaga itu diakuinya sebagai bentuk pembelajaran masyarakat dalam berdemokrasi.

“Saya melihat langkah ini (menyelesaikan perkara pemilu ke MK, Bawaslu dan DKPP-red) dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Saya juga melihat penyelesaian perkara pemilu dengan langkah hukum ini dapat memberikan pembelajaran kepada masyarakat,” ungkapnya.

Akademisi Untirta Aan Aspianto juga mengemukakan pendapat yang hampir sama. Namun demikian, ia menjelaskan setiap kecurangan dalam pemilu harus diinventarisasi terlebih dahulu.

“Perkara pemilu harus diinventarisasi terlebih dahulu apakah ini berkaitan dengan money politic, pelanggaran kampanye, manipulasi surat suara dan sebagainya. Karena ini (pelanggaran-red) ada ranahnya,” katanya.

Aan mengungkapkan, dalam pelanggaran pemilu ada yang masuk ke dalam kategori administrasi dan pidana. Dalam penanganan perkara pidana akan diterapkan KUH Pidana dan undang-undang kepolisian. “Kalau administrasi ada jalur konstitusi seperti melalui KPU, Bawaslu dan MK,” kata ahli pidana Untirta ini.

Aan menjelaskan, jika ada pihak yang tidak menerima hasil pemilu dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu. Nantinya Bawaslu akan mengadili perkara pemilu berdasarkan alat bukti yang ada. “Nanti Bawaslu yang akan memutuskan,” ungkapnya.

Jika tidak menerima hasil putusan Bawaslu, pihak yang tidak terima sambung Aan dapat mengajukan langkah terakhir ke MK. “Kalau masih tidak terima nanti MK yang akan memutuskan. Putusan MK ini nantinya akan mengikat dan final,” kata dosen hukum ini.

Menurut Aan, langkah penyelesaian perkara pemilu melalui Bawaslu ataupun MK dapat menjadikan pembelajaran bagi semua pihak. Ia tidak menginginkan terjadi keributan imbas dari pelaksanaan pemilu. Sebab, terdapat lembaga negara independen yang diberikan kewenangan dalam penyelesaian perkara pemilu.

“Sebaiknya kita tidak usah ribut-ribut masalah pemilu, kalau memang ada pelanggaran dan tidak puas terhadap hasil pemilu dapat membawanya ke Bawaslu, jika masih tidak puas bisa lapor ke MK. Jadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” tuturnya.

Editor : Merwanda

Tags: ahli Pidana Untirtaahli tata negara Untirtaakademisi Untirta Aan Aspiantoakademisi Untirta Fathul MuinBawaslu Bantenkecurangan pemilu 2024kecurangan pemilu bantenkecurangan pilpres 2024Mahkamah KonstitusiPemilu 2024tanggapan akademisi soal kecurangan pemiluuniversitas sultan ageng tirtayasa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemeriksaan Oknum Caleg Golkar yang Diduga Kampanye Saat Reses Ditambah Tujuh Hari

Next Post

16 Petugas KPPS di Banten Meninggal, Al : Mereka Pejuang Demokrasi

Related Posts

Oknum Mahasiswa Diduga Rekam Dosen di Toilet, Untirta Tegaskan Tak Tolerir Asusila
Berita Utama

Oknum Mahasiswa Diduga Rekam Dosen di Toilet, Untirta Tegaskan Tak Tolerir Asusila

by Fahmi
Jumat, 3 April 2026 17:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial MZ diduga merekam dosen LNK saat berada di dalam...

Read moreDetails

Polisi Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan Dosen Untirta

Sebabkan Dosen Untirta Meninggal Dunia, Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka

Polresta Serang Kota Amankan Sopir Truk yang Diduga Melindas Dosen Untirta

PDIP Banten Bakal Beri Kritik Konstruktif Pemerintahan Andra-Dimyati

Solidkan Mesin Partai, PDIP Bakal Rebut Suara di Banten

BAWASLU Cilegon Tegaskan Pentingnya Data Pemilih Berkualitas Demi Pemilu Berintegritas

Pengabdian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Inovasi Garam Rebus Tingkatkan Ekonomi Pesisir Desa Panimbangjaya

Untirta Masuk 6 Besar Kategori Media Sosial di Ajang Anugerah Media Humas (AMH) 2025

Masduki Hibahkan Tanah dan Bangunan untuk PAN Cilegon

Next Post
16 Petugas KPPS di Banten Meninggal, Al : Mereka Pejuang Demokrasi

16 Petugas KPPS di Banten Meninggal, Al : Mereka Pejuang Demokrasi

Harga Bumbu Dapur di Pasar Badak Pandeglang Melonjak

Harga Bumbu Dapur di Pasar Badak Pandeglang Melonjak

Benyamin Gembira Suara Airin dan Golkar Tinggi

Benyamin Gembira Suara Airin dan Golkar Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan Senpi Rakitan, Empat Personel Ditpamobvit Banten Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan Senpi Rakitan, Empat Personel Ditpamobvit Banten Dapat Penghargaan

Jumat, 17 April 2026 17:41
Bekali Ratusan Siswa Hadapi Seleksi PIPB, Chandra Asri Group Gelar CHAMP! Edu-Track 2026

Bekali Ratusan Siswa Hadapi Seleksi PIPB, Chandra Asri Group Gelar CHAMP! Edu-Track 2026

Jumat, 17 April 2026 16:58
Rencana Pemkot Serang: Mewujudkan Kota Serang Menjadi Kota Event

Rencana Pemkot Serang: Mewujudkan Kota Serang Menjadi Kota Event

Jumat, 17 April 2026 16:50
Memaksimalkan Mitigasi Bencana, BPBD Lebak Kolaborasi dengan GMLS

Memaksimalkan Mitigasi Bencana, BPBD Lebak Kolaborasi dengan GMLS

Jumat, 17 April 2026 16:36
13 Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani, Kepala Kejari Lebak: Memprihatinkan

13 Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani, Kepala Kejari Lebak: Memprihatinkan

Jumat, 17 April 2026 16:25
Semarak Porsenap di Lapas Kelas IIA Cilegon, Warga Binaan Tunjukkan Bakat dan Sportivitas

Semarak Porsenap di Lapas Kelas IIA Cilegon, Warga Binaan Tunjukkan Bakat dan Sportivitas

Jumat, 17 April 2026 16:05
Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan Senpi Rakitan, Empat Personel Ditpamobvit Banten Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan Senpi Rakitan, Empat Personel Ditpamobvit Banten Dapat Penghargaan

Jumat, 17 April 2026 17:41
Bekali Ratusan Siswa Hadapi Seleksi PIPB, Chandra Asri Group Gelar CHAMP! Edu-Track 2026

Bekali Ratusan Siswa Hadapi Seleksi PIPB, Chandra Asri Group Gelar CHAMP! Edu-Track 2026

Jumat, 17 April 2026 16:58
Rencana Pemkot Serang: Mewujudkan Kota Serang Menjadi Kota Event

Rencana Pemkot Serang: Mewujudkan Kota Serang Menjadi Kota Event

Jumat, 17 April 2026 16:50
Memaksimalkan Mitigasi Bencana, BPBD Lebak Kolaborasi dengan GMLS

Memaksimalkan Mitigasi Bencana, BPBD Lebak Kolaborasi dengan GMLS

Jumat, 17 April 2026 16:36
13 Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani, Kepala Kejari Lebak: Memprihatinkan

13 Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani, Kepala Kejari Lebak: Memprihatinkan

Jumat, 17 April 2026 16:25
Semarak Porsenap di Lapas Kelas IIA Cilegon, Warga Binaan Tunjukkan Bakat dan Sportivitas

Semarak Porsenap di Lapas Kelas IIA Cilegon, Warga Binaan Tunjukkan Bakat dan Sportivitas

Jumat, 17 April 2026 16:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan Senpi Rakitan, Empat Personel Ditpamobvit Banten Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan Senpi Rakitan, Empat Personel Ditpamobvit Banten Dapat Penghargaan

by Fahmi
Jumat, 17 April 2026 17:41

Empat personel Ditpamobvit Polda Banten menerima penghargaan dari Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki. (Foto: Polda Banten)

Bekali Ratusan Siswa Hadapi Seleksi PIPB, Chandra Asri Group Gelar CHAMP! Edu-Track 2026

Bekali Ratusan Siswa Hadapi Seleksi PIPB, Chandra Asri Group Gelar CHAMP! Edu-Track 2026

by Bayu Mulyana
Jumat, 17 April 2026 16:58

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) menyelenggarakan program Webinar CHAMP! Edu-Track 2026 untuk membekali siswa  dalam menghadapi seleksi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak