SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran Pemilu terkait adanya indikasi penggelembungan suara salah satu caleg di Kecamatan Curug.
Bawaslu juga menegaskan, apabila terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu terkait perbedaan hitungan suara, maka dapat dijerat dengan tindakan pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses pendalaman terkait dugaan pelanggaran ketidaksesuaian hitungan suara antara partai politik dengan hitungan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari dokumen C hasil.
Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran administratif yang mengarah ke pelanggaran etik dengan ketidakprofesionalan petugas penyelenggara, bahkan pidana Pemilu.
“Kalau misal ada perbuatan yang mengarah ke tindakan pidana, tentu ada konsekuensi sanksi pidana. Kalau misal ada keterlibatan tim kampanye, dan peserta pemilu, atau calon bisa dijerat, kalau terbukti perbuatannya, itu bisa dipidana,” ujarnya, Jumat, 1 Maret 2024.
Agus mengatakan, terkait adanya dugaan penggelembungan suara, Bawaslu hingga saat ini belum bisa membuktikan kebenarannya.
Pasalnya, dalam setiap dugaan atau laporan dugaan adanya pelanggaran membutuhkan pendalaman serta tahapan-tahapan yang harus dilalui.
“Kalau itu (Penggelembungan) persoalan ketidaksesuaian hitungan. Kami perlu melakukan proses, apakah memang benar human error, apakah ada unsur kesengajaan, dan siapa pelakunya. kalau benar dilakukan oleh penyelenggara, tentu ada sanksi, begitupun peserta pemilu,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Agus, untuk penindakan tersebut diperlukan adanya putusan dari Pengadilan secara inkrah, baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menetapkan peserta pemilu dengan sanksi ataupun didiskualifikasi.
“Kalau sudah diputuskan secara ikhrah dari pengadilan, hal itu bisa menjadi dasar KPU untuk menetapkan si calon (peserta Pemilu) dan bisa mendiskualifikasi,” ucapnya.
Sejauh ini, dikatakan dia, pelanggaran yang ditemukan merupakan administratif dan saat ini telah dilaksanakan oleh KPU Kota Serang, dengan melakukang penghitungan suara ulang.
“Dari hasil penghitungan ulang terdapat perbedaan, baik suara maupun komponennya. Maka, kami dalami kembali apakah ada indikasi pelanggaran pidana atau kode etik, tapi masih kami dalami saat ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Surat suara di tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang dihitung ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Curug.
Tujuh TPS itu adalah TPS 001, 002, 003, 004, 005, 006, dan TPS 018.
Pleno penghitungan juga dipindahkan ke Kantor KPU Kota Serang, dari yang sebelumnya di lokasi pleno PPK di SMPN 11 Curug, Selasa, 27 Februari 2024, lantaran ada informasi terkait adanya pengerahan massa oleh salah satu Caleg.
Hal tersebut merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang untuk mengantisipasi adanya aksi demonstrasi
Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan pada KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, alasan penghitungan suara ulang dilakukan di kantor KPU Kota Serang sebagai upaya antisipasi adanya pengerahan massa aksi di gudang PPK di Kecamatan Curug.
Sehingga, dari tujuh TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk hitung suara dipindahkan ke tempat yang lebih aman.
“Gudang PPK curug menggunakan gedung sekolah, dan ada pengerahan massa, kalau tidak ingin mengganggu kenyamanan belajar, saran kepolisian dan Bawaslu khusus di Kelurahan Kemanisan untuk hitung suara ulang di kantor KPU,” ujarnya, Kamis, 29 Februari 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil dari laporan dan rekomendasi Bawaslu Kota Serang, terdapat hasil penghitungan suara sementara yang tidak sesuai antara jumlah hitungan sesama Partai Golkar.
Maka, sesuai dengan mekanisme pleno di kecamatan ketika adanya rekomendasi dari Bawaslu harus dilaksanakan, baik pemungutan suara maupun hitungan suara ulang.
“Katanya ada suara hilang, tapi ditemukan ada juga bukan dari sesama partai golkar, melainkan dari suara partai lain yang tersebar di 18 partai politik untuk DPRD Kota Serang. Jadi, tertulis ke salah satu caleg di partai golkar, makanya nanti untuk suara sahnya, nunggu hasil hitung ulang sekarang,” katanya.
Editor : Merwanda











