PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Pandeglang menemukan aplikasi investasi bodong terbaru berskema Ponzi. Aplikasi ini telah beredar di Pandeglang.
Berdasarkan informasi yang diterima dan penelusuran RADARBANTEN.CO.ID ditemui adanya aplikasi skema Ponzi diduga bernama aplikasi Smart Wallet.
Kepala Diskominfo Pandeglang, Tb Nandar Suptandar, mengungkapkan bahwa di Banten, khususnya di Kabupaten Pandeglang, telah muncul banyak aplikasi skema Ponzi belakangan ini.
“Ada lebih dari tiga aplikasi yang sudah dilaporkan menyebarkan skema Ponzi di Pandeglang,” ungkapnya, Senin, 4 Maret 2024.
Dikatakannya, dalam skema Ponzi, pada awalnya para korban akan menerima keuntungan dengan lancar. Namun, seiring berjalannya waktu, akan terjadi penipuan.
“Kami ingin mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan tidak terjebak menjadi anggota aplikasi skema Ponzi yang menjanjikan keuntungan besar dengan investasi modal berlipat-lipat. Meskipun awalnya terlihat lancar, pada akhirnya bisa berujung pada penipuan,” katanya.
Menurutnya, secara logika, semakin banyak anggota atau downline dalam aplikasi tersebut, semakin merugikan bagi semua pihak pada akhirnya.
“Biasanya ciri-cirinya dari aplikasi ini adalah tidak memiliki akun media sosial, serta alamatnya seringkali disebutkan berada di luar negeri seperti Inggris atau Eropa, yang dimaksudkan untuk meyakinkan pengguna aplikasi agar mau menginvestasikan dananya ke dalam aplikasi tersebut,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa ketika aplikasi skema Ponzi ini terjadi scamming dan terbukti melakukan penipuan, akhirnya pengguna atau pemimpin yang mengajak akan dikeluhkan oleh anggota bawahannya lantaran merasa ditipu oleh janji keuntungan dari aplikasi tersebut.
“Setelah aplikasi ditutup atau terjadi penipuan, mereka aplikasi tersebut akan muncul kembali dengan nama baru dengan metode yang serupa,” jelasnya.
Ia berharap kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang untuk tetap waspada dan tidak tergoda oleh rayuan dari aplikasi investasi skema Ponzi tersebut yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri. (*)
Editor: Agus Priwandono











