SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan botol minuman keras dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan stum.
Setidaknya terdapat 1.477 botol minuman keras dimusnahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Ribuan miras itu hasil dari razia Satpol PP Kota Serang di sejumlah warung jamu, maupun tempat hiburan malam (THM).
Pemusnahan minuman keras itu juga merupakan hal yang rutin dilakukan oleh Pemkot Serang, menjelang bulan puasa sekaligus memperingati HUT ke-74 Pol PP.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno mengatakan, ribuan botol minuman keras itu merupakan barang bukti sitaan yang didapatkan selama empat bulan terakhir.
“Kita sekalian melaksanakan pemusnahan barang bukti yang kita sita. Ini empat bulan terakhir dari mulai November, Desember, Januari, hingga Februari, kebetulan ini juga dilakukan dalam momentum sebelum puasa,” ujarnya, Rabu 6 Maret 2024.
Ia menuturkan, dari hasil razia itu Satpol PP Kota Serang berhasil mengamankan 1.477 botol minuman keras dari berbagai merek.
“Ini disita dari THM yang kita segel dan kita robohkan, ditambah dengan ada beberapa warung yang disinyalir jual minuman ternyata di dalamnya ada miras,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya menyita barang bukti berupa miras saja dalam penindakan tersebut. Selanjutnya, Satpol PP Kota Serang akan membina para penjual miras agar tidak menjual kembali di wilayah Kota Serang.
“Untuk penindakan kita hanya menyita barang-barang saja, untuk penindakan selanjutnya kita monitoring kita bina,” jelasnya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengaku, pemusnahan ribuan botol miras itu hasil dari kesepakatan dan penandatanganan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
“Seperti yang tadi kita saksikan pemusnahan miras dari berbagai merek. Hadir semua Forkopimda datang menghadiri dan menandatangani berita acara. Itu hasil sitaan beberapa waktu yang lalu. Makannya hari ini kita musnahkan semuanya,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi