SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SM (24), tukang ojek online (ojol) yang viral karena mencabuli siswi SD AU (7), akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
Pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan untuk memastikan orientasi seks terhadap pria asal Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut.
“Kami minta bantuan psikolog, apakah keinginan pelaku ini punya motivasi lain (seks menyimpang) atau muncul karena tiba-tiba,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, di Mapolresta Serang Kota, Kamis, 7 Februari 2024.
Sofwan menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada Senin siang, 26 Februari 2024.
Ketika itu, pelaku menemui korban AU yang saat itu pulang sekolah.
“Pelaku ini mengaku kepada korban kalau dia disuruh orang tuanya untuk jemput dan antar pulang ke rumah,” katanya.
Korban yang percaya dengan pelaku lantas naik ke atas sepeda motor pelaku. Saat berada di motor, korban diajak keliling ke Pasar Rau dan dibawa ke sebuah rumah kosong di dekat Masjid Al-Muhajirin, Lingkungan Panancangan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Saat berada di rumah kosong itu, korban diminta buka celana oleh pelaku,” ungkap Sofwan.
Sofwan mengatakan, permintaan pelaku tersebut ditolak korban. Ia kemudian mencoba kabur. Namun, langsung ditangkap pelaku.
Korban yang dalam kondisi ketakutan akhirnya membuka celananya dan dicabuli.
“Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah kosong,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri.
Sofwan mengungkapkan, usai pencabulan itu korban diturunkan pelaku di dekat SDN Panancangan. Korban yang masih dalam kondisi ketakutan lantas pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
“Setelah kejadian itu keluarga korban melapor ke Polresta Serang Kota,” kata perwira menengah Polri ini.
Sofwan juga mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun, saat akan diamankan, pelaku sudah melarikan diri.
Pelaku akhirnya menyerah dan mendatangi Mapolresta Serang Kota setelah penyidik meminta kepada keluarganya untuk bertanggung jawab.
“Pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB bapak pelaku mendatangi Satreskrim Polresta Serang Kota dan menyerahkan pelaku kepada unit PPA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Sofwan. (*)
Editor: Agus Priwandono










