CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bakal menindak tegas bagi pelaku usaha warung tegal (warteg) atau rumah makan yang berjualan di siang hari di bulan Ramadan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan (Gakkum) pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat, saat dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID terkait aturan rumah makan buka di siang hari selama bulan Ramadan, Kamis 7 Maret 2024.
“Kita sudah ngajuin (surat edaran aturan selama bulan puasa-red) ke Bagian Hukum, tapi katanya masih di Pak Walikota, mudah-mudahan besok (Jumat 8/3) sudah ditandatangani sehingga bisa langsung kita sosialisasikan,” kata Mamat.
Dalam surat edaran tersebut, kata Mamat, ada beberapa aturan, salah satunya rumah makan itu boleh buka atau berjualan di bulan Ramadan pada pukul 16.00 WIB.
“Selama bulan puasa itu bakal kita rutinkan patroli ke rumah makan,” ujar Mamat.
Dirinya menegaskan, jika terdapat rumah makan yang membandel berjualan di luar waktu yang ditentukan, pihaknya bakal tegas menindak rumah makan tersebut.
“Tentunya kita menjalankan tugas sesuai SOP, kita kasih teguran satu, dua dan tiga, tapi jika masih membandel kita berikan sanksi tegas,” tegasnya.
“Tapi semoga jika sudah kita sosialisasi dan diberikan surat edaran itu mereka bakal tertib membuka sesuai aturan, sehingga bisa menghargai kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.
Selain itu, kata Mamat, terdapat aturan juga di instruksi tersebut bagi pelaku usaha live music, cafe, dan biliar yang tidak boleh buka tiga hari sebelum dan sesudah puasa.
“Khusus untuk aturan ini, jika melanggar ada denda sebesar Rp5 juta dan penahanan selama 3 bulan,” katanya.
Sebelumnya juga, pada pemusnahan minuman keras (miras), Walikota Cilegon Helldy Agustian meminta kepada petugas Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan selama di bulan Ramadan yang meliputi peredaran minuman keras, termasuk pengawasan bagi rumah makan yang buka di siang hari. (*)
Reporter: Raju
Editor: Aas Arbi