JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bersama Kementerian BUMN RI dan 32 perusahaan BUMN menandatangani nota kesepahaman bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia pada Senin, 4 Maret 2024.
Penandatanganan nota kesepahaman yang digelar di Auditorium Gandhi, BPKP RI, itu disaksikan langsung Jaksa Agung Republik Indonesia dan Menteri BUMN Republik Indonesia.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam mengembangkan manajemen perusahaan, penerapan, dan penguatan Governance, Risk, and Compliance serta membangun akuntabilitas serta menjalankan korporasi negara yang baik dan bersih,” terang Direktur Utama PT Krakatau Steel, Purwono, melalui rilis tertulis yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 7 Maret 2024.
Penandatanganan naskah nota kesepahaman ini dilakukan terkait pengembangan, penerapan, dan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, serta pengendalian intern yang mampu menekan risiko kecurangan di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.
Kepala BPKP RI, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, BPKP mengapresiasi peningkatan kinerja dan langkah-langkah pembenahan tata kelola yang dilaksanakan berkelanjutan secara bersama-sama oleh Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN.
“Kami siap melaksanakan kegiatan pengawasan dalam rangka mengawal peran strategis BUMN sebagai agent of development sekaligus value creator. Saya harap langkah ini dapat memicu rantai kerja sama berkelanjutan bagi upaya penguatan tata kelola korporasi negara yang baik dan bersih,” ujar Ateh.
Sementara itu, Menteri BUMN RI, Erick Thohir, menyatakan bahwa tugas BUMN bukan hanya memberikan kontribusi fiskal kepada negara, yang tak kalah penting adalah menjaga keseimbangan ekonomi nasional sehingga berharap agar BPKP tidak capai mengawal dan mendampingi Kementerian BUMN dan BUMN.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, juga mengungkapkan bentuk dukungan Kejaksaan dalam memperbaiki tata kelola BUMN dilakukan dengan program bersih-bersih BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN.
“Tak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum baik melalui langkah preventif hingga represif,” tegas Burhanuddin. (*)
Editor: Agus Priwandono